KOTA BATU, BANGSAONLINE.com - Satresnarkoba Polres Batu mengungkap kasus peredaran narkotika jenis ganja lintas daerah dengan mengamankan seorang pria berinisial DK alias S (33), warga Desa Ngroto, Kecamatan Pujon, Kabupaten Malang. Tersangka diduga menerima paket berisi ganja seberat 5 kilogram yang dikirim dari Padang, Sumatera Barat.
Penangkapan dilakukan pada Selasa (13/10/2026) sekitar pukul 04.30 WIB di rumah tersangka. Pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi mengenai dugaan pengiriman narkotika melalui jasa ekspedisi yang diterima polisi sehari sebelumnya.
Kapolres Batu, AKBP Panji Gedhe Prabawa, mengatakan bahwa petugas segera melakukan penyelidikan setelah menerima laporan terkait paket mencurigakan yang diduga berisi narkotika dan masuk ke wilayah hukum Polres Batu.
"Kami segera menindaklanjuti informasi tersebut. Hasil pemeriksaan di loket ekspedisi menunjukkan barang yang dikirim adalah narkotika jenis ganja seberat 5 kilogram," ujarnya saat konferensi pers, Rabu (21/10/2026).
Dari hasil penelusuran, paket tersebut diketahui ditujukan kepada tersangka DK. Polisi kemudian melakukan penggeledahan di rumah yang bersangkutan, dan menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika.
Barang bukti yang diamankan antara lain ganja seberat 5 kg dalam bentuk tanaman, satu rol plastik kemasan, seperangkat timbangan, sisa kemasan, resi pengiriman, serta satu unit telepon seluler.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka mengaku memperoleh ganja melalui transaksi daring menggunakan media sosial. Nilai transaksi disebut mencapai Rp25 juta dengan pengirim yang berada di wilayah Padang, Sumatera Barat.
Kapolres Batu menyatakan, tersangka dijerat dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah disesuaikan dengan regulasi terbaru.
"Tersangka terancam hukuman penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun, ditambah denda sesuai ketentuan yang berlaku. Seluruh barang bukti telah disita untuk proses hukum lebih lanjut," katanya.
Polres Batu menegaskan bakal terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Kepolisian juga mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi apabila menemukan aktivitas yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkoba.
"Narkoba tidak hanya merusak kesehatan fisik dan mental, tetapi juga menghancurkan masa depan individu, keluarga, dan generasi bangsa," kata Kapolres Batu.
Ia mengingatkan bahwa kepemilikan, penggunaan, maupun peredaran narkotika merupakan tindak pidana yang memiliki ancaman hukuman berat sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Segera laporkan jika mengetahui aktivitas mencurigakan terkait narkoba kepada pihak kepolisian terdekat. Bersama kita jaga Kota Batu tetap bebas dari narkoba," pungkasnya. (adi/mar)










