SUMENEP,BANGSAONLINE.com - Satresnarkoba Polresta Sumenep mengamankan tiga pria dalam pengungkapan kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu, Selasa (20/10/2026) malam.
Pengungkapan kasus tersebut bermula dari penangkapan seorang pria berinisial RAA di pinggir jalan raya pelabuhan, Desa Kalianget Timur, Kecamatan Kalianget, sekitar pukul 21.30 WIB.
Kasus ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/A/56/X/2026/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRESTA SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR tertanggal 20 Oktober 2026.
Dalam penangkapan pertama, petugas yang dipimpin KBO Satresnarkoba Polresta Sumenep, Ipda Safatullah Chandra Bayu menemukan satu plastik klip berisi sabu dengan berat netto 0,10 gram.
Berdasarkan kronologi laporan, RAA sempat membuang barang tersebut menngunakan tangan kirinya sebelum ditemukan petugas.
Kasat Resnarkoba Kompol Moh Sjaiful mengungkapkan bahwa sabu tersebut diperoleh RAA dari pria berinisial FMJ melalui sistem ranjau.
Petugas kemudian mengembangkan kasus tersebut dan mengamankan FMJ sekitar pukul 22.45 WIB di pinggir jalan raya Kalianget, Desa Kalianget Barat, Kecamatan Kalianget.
"Dari hasil pengembangan, FMJ mengakui telah menyerahkan sabu kepada RAA atas suruhan pria berinisial AFM. Petugas selanjutnya mengamankan AFM sekitar pukul 23.45 WIB di pinggir Jalan A. Yani, Desa Pangarangan, Kecamatan Kota Sumenep," ujarnya, Rabu (21/10/2026).
Polisi menyita sejumlah barang bukti dari ketiga pria tersebut untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Dari tangan RAA, petugas mengamankan satu plastik klip berisi sabu dengan berat netto 0,10 gram, satu potongan sedotan plastik berwarna merah kombinasi putih, satu unit telepon genggam merek OPPO A92 warna hitam dengan nomor kartu SIM 0877-7571-4244, IMEI 1: 867511053210298, dan IMEI 2: 867511053210280, serta satu unit sepeda motor Honda Beat bernomor polisi M-6182-YE.
Sementara itu, barang bukti yang diamankan dari FMJ berupa satu unit telepon genggam merek OPPO A93 warna hitam dengan nomor kartu SIM 0877-8738-5602, IMEI 1: 864757055441356, dan IMEI 2: 864757055441349. Polisi juga menyita satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam kombinasi merah bernomor polisi M-5320-TF.
Dari tangan AFM, Tim Satresnarkoba menyita uang tunai sebesar Rp200.000 yang berdasarkan laporan diduga merupakan hasil penjualan sabu.
Selain itu, petugas mengamankan satu unit telepon genggam merek Xiaomi Redmi 15 warna hitam dengan nomor kartu SIM 0817-1731-5222 dan IMEI 1: 867342077674347, serta satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam bernomor polisi M-2876-TT.
Secara keseluruhan, barang bukti yang disita meliputi satu plastik klip berisi sabu dengan berat netto 0,10 gram, satu potongan sedotan plastik, uang tunai Rp200.000, tiga unit telepon genggam, dan tiga unit sepeda motor.
Ketiga pria beserta seluruh barang bukti kemudian dibawa ke kantor Satresnarkoba Polresta Sumenep untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
"Dalam perkara ini, penyidik menerapkan dugaan tindak pidana narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana,"jlentrehnya (van)










