KOTA KEDIRI,BANGSAONLINE.com - Sejumlah kiai sepuh dan tim penasihat hukum Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) menggelar pertemuan di Gedung Yayasan Pondok Pesantren Lirboyo, Kota Kediri Rabu (21/10/2026), untuk menyampaikan sikap terkait proses hukum yang dihadapi mantan Menteri Agama tersebut.
Pertemuan para pengasuh pondok pesantren itu bertujuan menjernihkan informasi sekaligus memulihkan nama baik Gus Yaqut, yang dinilai mendapat penilaian negatif melalui berbagai narasi di media.
Narasi yang beredar di publik kerap menyebutkan bahwa Gus Yaqut merugikan negara dengan nilai mencapai triliunan rupiah, kemudian turun menjadi ratusan miliar rupiah hingga sekitar Rp600 miliar. Namun, berdasarkan fakta-fakta persidangan yang terbuka, klaim tersebut dinilai tidak benar.
Dalam pertemuan tersebut, para peserta menyimpulkan bahwa Gus Yaqut tidak menerima uang sepeser pun dan tidak memberikan keistimewaan kepada pihak mana pun.
Bahkan, Gus Yaqut disebut melarang dan memperingatkan pihak-pihak terkait agar tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum.
Usai pertemuan, para kiai sepuh menyampaikan pernyataan sikap resmi terkait proses hukum yang dihadapi Yaqut Cholil Qoumas, mantan Menteri Agama Republik Indonesia periode 2020–2024.
Pernyataan sikap bertajuk "Pernyataan Sikap Para Kyai Sepuh Mengenai Kebijakan Haji 2024 dan Permohonan Abolisi bagi Gus Yaqut Cholil Qoumas" itu menegaskan bahwa langkah tersebut tidak bertujuan menghalangi proses penegakan hukum.
Para kiai mendorong agar proses hukum berjalan secara adil dan cermat, dengan tetap mempertimbangkan situasi faktual saat kebijakan tersebut ditetapkan.
Para kiai juga menyoroti bahwa penyelenggaraan ibadah haji tidak hanya berkaitan dengan urusan administrasi, tetapi juga menyangkut pemenuhan syarat kemampuan (istitha'ah), keselamatan fisik, serta perlindungan jiwa (hifdzun nafs) sesuai dengan prinsip maqashid al-syariah.
Menurut KH Abdullah Kafabihi Mahrus, Pengasuh Pondok Pesantren Lirboyo, pertimbangan keselamatan jemaah di wilayah Arafah, Muzdalifah, dan Mina merupakan pertimbangan syar'i yang berlandaskan kaidah fikih.
Terkait kebijakan pembagian 20.000 kuota haji tambahan pada 2024 menjadi 10.000 kuota reguler dan 10.000 kuota khusus, Kiai Kafabihi menyatakan bahwa kebijakan tersebut dinilai memiliki landasan regulasi. Rujukan yang dimaksud meliputi Pasal 9 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, Pasal 28 Peraturan Menteri Agama Nomor 13 Tahun 2021, serta Keputusan Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024.
"Kami mengimbau agar perbedaan penafsiran mengenai proporsi kuota diuji secara objektif berdasarkan norma hukum yang berlaku, tanpa serta-merta mengasumsikan adanya niat memperkaya diri atau pihak lain," urai Kiai Kafabihi.
Dalam poin berikutnya, para kiai mencatat penurunan jumlah jemaah haji Indonesia yang meninggal dunia, dari 773 orang pada 2023 menjadi 461 orang pada 2024.
Meski tidak menyebut angka tersebut sebagai bukti langsung dampak pembagian kuota, mereka menilai data itu menunjukkan pentingnya menempatkan keselamatan jiwa sebagai pertimbangan utama pemerintah.
Selain itu, para kiai merujuk pada keterangan para saksi di persidangan serta Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Investigatif BPK RI Nomor 06/SR/LHP/DJPI/PKN.01/02/2026 tertanggal 20 Februari 2026. Dokumen tersebut, menurut mereka, mencatat tidak terbuktinya aliran dana atau keuntungan pribadi yang diterima Gus Yaqut dari kebijakan kuota haji tambahan tersebut.
Para kiai juga menyampaikan keprihatinan terhadap sikap Majelis Hakim selama proses persidangan.
Mereka mengimbau majelis hakim agar tetap objektif, menjaga independensi dari intervensi maupun pengaruh luar, serta mengedepankan asas praduga tak bersalah dan prinsip keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
Atas berbagai pertimbangan tersebut, Kiai Kafabihi menyampaikan bahwa para kiai memohon kepada Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto untuk mempertimbangkan pemberian abolisi kepada Gus Yaqut.
Menurutnya, permohonan tersebut merujuk pada kewenangan konstitusional yang diatur dalam Pasal 14 ayat (2) UUD 1945, dengan memperhatikan pertimbangan DPR RI.
"Permohonan ini bukan ajakan untuk mengabaikan hukum, melainkan permohonan agar kewenangan konstitusional Presiden dipertimbangkan secara bertanggung jawab," katanya.
Mengakhiri pernyataan sikapnya, Kiai Kafabihi mengimbau masyarakat agar tidak menghakimi sebelum memahami seluruh perkara dan dasar kebijakan secara utuh.
Ia juga mengajak seluruh penegak hukum untuk senantiasa menjunjung keadilan dan martabat manusia.










