LAMONGAN,BANGSAONLINE.com - Satresnarkoba Polres Lamongan menangkap dua pria berinisial GH (36), warga Kecamatan Tikung, dan MU (44), warga Kecamatan Sarirejo yang diduga terlibat peredaran sabu di Kecamatan Tikung, Rabu (14/10/2026) malam.
Dari penangkapan tersebut, polisi menyita sabu dengan berat total 3,60 gram.
Kasihumas Polres Lamongan Ipda M. Hamzaid membenarkan penangkapan kedua pria tersebut.
Pengungkapan kasus ini berawal dari penyelidikan intensif yang dilakukan petugas di lapangan.
“Petugas awalnya membekuk GH sekitar pukul 18.00 WIB di sebuah warung kopi Dusun Tambakboyo, Desa Tambakrigadung. Di sana ditemukan satu klip sabu seberat 0,37 gram,” ujar Ipda M Hamzaid saat dikonfirmasi, Rabu 21 Oktober 2026.
Setelah menangkap GH, polisi melanjutkan pengembangan dengan menggerebek rumah MU di Perumahan Tambora, Desa Jatirejo, Kecamatan Tikung, sekitar 30 menit kemudian.
Dari lokasi tersebut, petugas menyita lima plastik klip berisi sabu dengan berat total 3,23 gram.
Selain sabu, polisi turut mengamankan tiga alat sekop dari sedotan berwarna hitam dan satu sedotan merah muda, tiga pak plastik klip kosong, satu dompet, satu tas pinggang berwarna cokelat, uang tunai Rp 400.000, satu unit telepon genggam, serta satu sepeda motor listrik berwarna perak bernomor polisi S 3020 JCM.
Kedua tersangka kini ditahan di Polres Lamongan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami dugaan keterlibatan keduanya dalam peredaran narkotika tersebut.(van)










