SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Guna menyukseskan program pemutihan pajak daerah dalam rangka Hari Jadi ke-81 Provinsi Jawa Timur, Samsat Surabaya Utara (dikenal masyarakat sebagai Samsat Kedung Cowek) menyatakan kesiapannya untuk memberikan pelayanan yang lebih proaktif dan maksimal kepada warga.
Langkah ini menyelaraskan komitmen jajaran Samsat Surabaya Utara di bawah kepemimpinan Perwira Urusan Administrasi (Paur), AKP Ibnu Katsir, melalui Perwira Administrasi (Pamin) Iptu Arif Iskandar, untuk menjalankan arahan Kapolda Jawa Timur.
Arif Iskandar menjelaskan bahwa kebijakan pembebasan denda pajak ini berlangsung mulai 1 Oktober hingga 30 November 2026.
Program ini menjadi kado spesial Hari Jadi Jatim yang tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Khofifah Indar Parawansa Nomor 100.3.3.1/570/013/2026 tentang Pembebasan Pajak Daerah Provinsi Jawa Timur, Rabu (21/10/2026).
Mengusung semangat Jawa Timur "Unggul Maju Berkelanjutan", Samsat Surabaya Utara siap memfasilitasi dan mempermudah masyarakat yang ingin mengurus administrasi kendaraan bermotor mereka.
Pelayanan ini juga memegang teguh instruksi Kapolda Jatim Irjen Pol Dekananto Eko Purwono, S.I.K, M.H., yang menekankan pendekatan "Polisi Bersama Masyarakat" secara lebih humanis.
"Diharap semua personel Samsat Surabaya Utara lebih proaktif kepada warga yang datang untuk mengurus administrasi kendaraan bermotor bilamana mengalami kesulitan dalam pengurusan," terang Arif Iskandar.

Selain jaminan pelayanan yang ramah dan sigap, Arif turut mengimbau masyarakat agar senantiasa waspada terhadap praktik percaloan di area pelayanan.
"Uruslah sendiri surat surat kendaraan bermotor anda, bilamana ada kesulitan tanya langsung kepada petugas bagian informasi yang ada dilokasi Samsat Surabaya Utara, kami siap membantu," tegasnya.
Ia mengingatkan warga yang berkunjung ke kantor Samsat Surabaya Utara untuk tidak sekali-kali menyerahkan dokumen kendaraan kepada calo liar maupun pihak asing yang tidak dikenal.










