CIMB Niaga Tetap Jadi Bagian Strategis Grup, Privatisasi Belum Dibahas

JAKARTA, BANGSAONLINE.com - CIMB Group Holdings Berhad menegaskan belum memiliki rencana untuk melakukan privatisasi terhadap saham PT Bank CIMB Niaga Tbk. Pernyataan tersebut disampaikan untuk merespons isu yang berkembang terkait kemungkinan perubahan status saham bank tersebut di pasar modal Indonesia.

Dalam keterangan resmi yang disampaikan melalui Group Corporate Communications pada Kamis (22/10/2026), CIMB menyatakan hingga saat ini belum mengambil keputusan maupun mengajukan proposal formal terkait privatisasi saham CIMB Niaga.

“Grup belum mengambil keputusan maupun mengajukan proposal formal terkait kemungkinan privatisasi saham CIMB Niaga,” demikian pernyataan CIMB.

CIMB juga menegaskan bahwa CIMB Niaga tetap menjadi bagian penting dari operasional regional grup. Perusahaan memastikan komitmennya untuk melanjutkan kegiatan usaha dan pengembangan bisnis di Indonesia.

Pernyataan tersebut muncul di tengah perhatian pasar terhadap isu yang mengaitkan CIMB Niaga dengan kemungkinan perubahan status pencatatan saham di Bursa Efek Indonesia (BEI). Namun, dalam keterangannya, CIMB secara khusus membantah adanya rencana privatisasi dan tidak mengumumkan keputusan terkait delisting saham.

Selain itu, CIMB menyampaikan komitmennya untuk terus mematuhi berbagai ketentuan regulator yang berlaku, termasuk persyaratan minimum free float atau porsi saham yang dimiliki publik dan tersedia untuk diperdagangkan di pasar.

Perusahaan menyebut pemenuhan ketentuan tersebut akan dilakukan secara terstruktur dan sesuai tenggat waktu yang ditetapkan regulator. Aspek free float menjadi salah satu unsur penting dalam mekanisme pencatatan saham di bursa karena berkaitan dengan tingkat kepemilikan publik.

CIMB menegaskan bahwa hingga saat ini belum terdapat keputusan maupun proposal resmi terkait privatisasi saham CIMB Niaga. Oleh karena itu, perkembangan lebih lanjut terkait status perusahaan sebagai emiten akan disampaikan melalui mekanisme keterbukaan informasi yang berlaku.

Dalam konteks pasar modal, privatisasi dan delisting merupakan dua hal yang berbeda meskipun dalam kondisi tertentu dapat saling berkaitan. Privatisasi berkaitan dengan perubahan status kepemilikan perusahaan sehingga tidak lagi dimiliki publik melalui pasar modal, sedangkan delisting merupakan penghapusan pencatatan saham dari bursa.

Untuk saat ini, CIMB menegaskan bahwa fokus utama perusahaan adalah menjaga keberlanjutan operasional CIMB Niaga di Indonesia serta memenuhi seluruh kewajiban regulasi yang berlaku. (fer/mar)