Masuk Tahap Penyidikan, Polresta Sumenep Kirim SPDP Kasus Sabu 2 Kades

SUMENEP,BANGSAONLINE.com - Satresnarkoba Polresta Sumenep mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu yang melibatkan dua kepala desa aktif di Kabupaten Sumenep.

Kasat Resnarkoba Polresta Sumenep Kompol Moh Sjaiful mengatakan, kedua kepala desa tersebut diamankan pada Jumat malam, 16 Oktober 2026, sekitar pukul 20.00 WIB. Keduanya masing-masing berasal dari Kecamatan Giligenting dan Kecamatan Ambunten.

“Sampai saat ini kepada yang bersangkutan juga sudah dilakukan tes urine, bahwa keduanya memang positif mengandung metamfetamin jenis sabu,” ujarnya, Kamis (22/10/2026)

Menurut Sjaiful, penyidik telah memeriksa kedua tersangka, sejumlah saksi, serta ahli terkait barang bukti yang ditemukan.

Proses penyidikan kini memasuki hari keempat atau kelima, sedangkan administrasi penyidikan telah dilengkapi dan SPDP sudah disampaikan kepada JPU.

Selanjutnya, penyidik akan menyerahkan berkas perkara tahap pertama kepada JPU untuk diteliti.

Apabila berkas dinyatakan lengkap atau P-21, polisi akan melanjutkan proses ke tahap kedua dengan menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada JPU.

Terkait status kedua kepala desa tersebut, Sjaiful mengatakan pihaknya juga telah mengajukan surat pemberitahuan resmi kepada pimpinan Polresta Sumenep untuk diteruskan kepada instansi pemerintah terkait.

Menurut dia, surat tersebut diperkirakan segera dikirim sebagai dasar bagi instansi terkait untuk menentukan langkah administratif sesuai ketentuan yang berlaku.

Sjaiful menambahkan, pemberitahuan kepada instansi terkait merupakan bagian dari hubungan kedinasan karena kedua tersangka merupakan pejabat pemerintahan di tingkat desa. Meski demikian, dia menegaskan tidak ada batas waktu khusus bagi penyidik untuk menyampaikan pemberitahuan tersebut, tetapi diharapkan dapat dilakukan secepat mungkin.

Pemberitahuan tersebut diperlukan agar instansi terkait memiliki dasar awal untuk menentukan tindak lanjut terhadap status jabatan kedua kepala desa sekaligus memberikan kepastian hukum sesuai kewenangan masing-masing.

Seperti diberitakan sebelumnya, Satresnarkoba Polresta Sumenep mengamankan dua kepala desa aktif dalam pengungkapan kasus dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu pada Jumat, 16 Oktober 2026 malam.

Keduanya diamankan di lokasi berbeda setelah polisi menemukan dua poket sabu dengan berat keseluruhan sekitar 1,75 gram di teras rumah warga di Desa Pamolokan, Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep. (van)