BPJS Ketenagakerjaan Berikan Diskon Iuran 50 Persen hingga Akhir 2026

PAMEKASAN, BANGSAONLINE.com - BPJS Ketenagakerjaan memberikan kemudahan bagi pekerja sektor informal untuk memperoleh perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan melalui program keringanan iuran hingga akhir tahun ini.

Melalui program itu, peserta yang memenuhi persyaratan dapat memperoleh perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) dengan iuran sebesar Rp8.400 per bulan.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan, Anita Ardhiana, mengatakan bahwa program ini ditujukan untuk memperluas cakupan perlindungan bagi pekerja informal seperti pedagang, petani, nelayan, dan pelaku usaha mandiri yang tetap memiliki risiko dalam menjalankan pekerjaannya.

Ia menyatakan, peserta yang terdaftar dan membayar iuran sesuai ketentuan berhak mendapatkan berbagai manfaat perlindungan, termasuk santunan kecelakaan kerja maupun santunan kematian.

Selain untuk pekerja informal, BPJS Ketenagakerjaan juga memberikan perlindungan melalui lima program utama, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Anita menjelaskan, Jaminan Hari Tua diberikan dalam bentuk manfaat yang dapat dicairkan sesuai ketentuan yang berlaku. Sementara itu, Jaminan Pensiun memberikan manfaat berupa pembayaran uang tunai secara berkala ketika peserta tidak lagi bekerja.

“Kalau untuk jaminan pensiun, mereka akan menerima uang tunai secara bulanan di saat sudah tidak bekerja kembali,” katanya.

BPJS Ketenagakerjaan juga menyediakan Manfaat Layanan Tambahan (MLT) yang ditujukan untuk membantu peserta memiliki hunian yang layak. Program itu memberikan akses pembiayaan perumahan bagi peserta yang memenuhi persyaratan.

Melalui MLT, peserta dapat mengakses Kredit Pemilikan Rumah (KPR) hingga Rp500 juta, pinjaman uang muka perumahan hingga Rp150 juta, serta pembiayaan renovasi rumah dengan nilai maksimal Rp200 juta. Program itu juga mencakup fasilitas pembiayaan bagi pengembang perumahan sesuai ketentuan yang berlaku.

Anita mengatakan, pengajuan MLT dapat dilakukan melalui bank mitra BPJS Ketenagakerjaan. Program ini juga menawarkan skema pembiayaan dengan bunga yang lebih ringan dibandingkan pembiayaan pada umumnya.

“Bagi pekerja yang sudah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dan sudah ikut tiga program, termasuk jaminan hari tua, bisa mengajukan program MLT ini,” ucapnya.

BPJS Ketenagakerjaan mengimbau masyarakat, baik pekerja formal maupun informal, untuk tidak mengabaikan pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Kepesertaan aktif dinilai dapat membantu pekerja dan keluarganya menghadapi berbagai risiko yang mungkin terjadi selama masa kerja maupun setelah memasuki usia pensiun.

Masyarakat yang ingin memperoleh informasi lebih lanjut terkait syarat kepesertaan, manfaat program, maupun fasilitas Manfaat Layanan Tambahan dapat mendatangi kantor BPJS Ketenagakerjaan di kawasan Rukubani Residence, Jalan Cokrotole, Pamekasan. (bel/dim/mar)