Cekcok soal Cincin Pertunangan, Pria di Lamongan Jadi Korban Penusukan

LAMONGAN,BANGSAONLINE.com - Satreskrim Polres Lamongan menangkap MH (22) terduga pelaku penganiayaan pria berinisial MW (25), kurang dari tiga jam setelah korban diduga ditusuk di depan rumahnya di Desa Tunjungmekar, Kecamatan Kalitengah, Rabu (21/10/2026).

Kasihumas Polres Lamongan Ipda M Hamzaid membenarkan penangkapan terduga pelaku tersebut.

Peristiwa yang diduga dipicu persoalan asmara itu terjadi sekitar pukul 16.30 WIB.

Saat itu, terduga pelaku datang bersama ayah dan calon mertuanya ke rumah korban menggunakan mobil.

Tujuannya untuk mengambil cincin pertunangan yang sebelumnya dikenakan oleh tunangan terduga pelaku dan disimpan oleh korban.

“Namun, saat bertemu, korban dan terduga pelaku terlibat cekcok hingga berujung pada dugaan penusukan menggunakan pecahan pisau ke bagian perut korban,” ujar Ipda Hamzaid, Kamis (22/10/2026).

Cekcok tersebut semakin memanas hingga MH diduga menusuk perut korban menggunakan pecahan pisau.

Akibat luka serius yang dialaminya, MW segera dibawa warga ke Puskesmas Kalitengah untuk mendapatkan pertolongan medis. Korban kemudian dirujuk ke RS Intan Medika Karangbinangun.

Setelah menerima laporan warga, Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Jaka Tingkir Satreskrim Polres Lamongan langsung melakukan pencarian terhadap terduga pelaku.

Petugas kemudian memperoleh informasi mengenai keberadaan MH yang tengah berada di salah satu rumah sakit di wilayah Lamongan kota.

"Rabu malam sekitar pukul 19.00 WIB, petugas berhasil mengamankan MH. Dalam interogasi awal, ia mengakui telah menganiaya korban dengan pecahan pisau," lanjutnya.

Saat ini, MH telah ditahan di Mapolres Lamongan. Atas perbuatannya, terduga pelaku dijerat Pasal 466 KUHP tentang penganiayaan. (van)