BANGSAONLINE.com - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memastikan penetapan upah minimum tahun 2027 tetap mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025. Regulasi itu mengatur formula penghitungan upah minimum dengan mempertimbangkan variabel inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu.
Direktur Hubungan Kerja dan Pengupahan Kemnaker, Dhatun Kuswandari, mengatakan bahwa ketentuan dalam PP Nomor 49 Tahun 2025 masih menjadi dasar dalam proses penetapan upah minimum tahun depan.
“Penetapan upah minimum khusus untuk tahun 2027 tetap mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025,” ujarnya melalui keterangan tertulis yang dikutip pada hari ini, Jumat (23/10/2026).
Dalam regulasi tersebut, nilai indeks tertentu atau alfa ditetapkan pada rentang 0,5 hingga 0,9. Indeks ini digunakan untuk mencerminkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi dan menjadi bagian dari formula penyesuaian upah minimum.
Selain indeks tertentu, formula penetapan upah minimum juga mempertimbangkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi. Sementara itu, kebutuhan hidup layak (KHL) tetap menjadi salah satu aspek yang diperhitungkan dalam proses penetapan kebijakan pengupahan.
Dhatun menegaskan, pekerja berhak memperoleh upah yang mampu mendukung pemenuhan kebutuhan hidup secara layak. Namun, penetapan upah minimum juga harus mempertimbangkan kondisi ekonomi dan karakteristik masing-masing daerah.
“Pekerja/buruh harus memperoleh upah yang memadai untuk memenuhi kebutuhan hidupnya secara layak, dengan tetap memperhatikan karakteristik dan kondisi ekonomi di masing-masing daerah,” katanya.
Ia menjelaskan, berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023, komponen KHL tidak lagi dimasukkan secara langsung dalam formula penyesuaian upah minimum. Kendati demikian, aspek dimaksud tetap menjadi pertimbangan dalam penentuan indeks tertentu.
“Dalam PP Nomor 49 Tahun 2025, pertimbangan KHL telah tercermin dalam penentuan indeks tertentu pada formula penghitungan upah minimum. Penentuan indeks tersebut juga memperhatikan keseimbangan kepentingan pekerja dan perusahaan serta prinsip proporsionalitas,” paparnya.
Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sebelumnya mengusulkan kenaikan upah minimum tahun 2027 sebesar 7,5 hingga 9,5 persen. Usulan itu didasarkan pada kondisi inflasi dan pertumbuhan ekonomi di masing-masing daerah.
Menanggapi hal tersebut, Kemnaker menyatakan menghormati aspirasi yang disampaikan serikat pekerja sebagai bagian dari proses dialog sosial dalam penyusunan kebijakan pengupahan. Namun, besaran kenaikan upah minimum tetap harus mengikuti mekanisme dan ketentuan yang berlaku.
“Besaran kenaikan UMP 2027 nantinya harus didasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan, serta mekanisme penetapan yang berlaku,” ucap Dhatun.
Usulan kenaikan upah minimum yang disampaikan KSPI belum menjadi keputusan final. Pemerintah menegaskan penetapan upah minimum tahun 2027 akan tetap mengikuti formula dan mekanisme sebagaimana diatur dalam PP Nomor 49 Tahun 2025. (rom)




