KOTA MALANG,BANGSAONLINE.com - Polresta Malang Kota mengungkap 38 kasus kriminal dan mengamankan 50 tersangka selama pelaksanaan Operasi Sikat Semeru 2026 pada 10–21 Oktober 2026, dengan kasus pencurian dengan pemberatan (curat) dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) mendominasi hasil operasi.
Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Danang Setiyo P.S. memaparkan hasil operasi tersebut dalam konferensi pers pada Kamis (22/10/2026).
Dari total 38 kasus yang diungkap, sebanyak 12 kasus merupakan target operasi (TO), sedangkan 26 kasus lainnya berada di luar target operasi.
“Selama 12 hari pelaksanaan Operasi Sikat Semeru 2026, kami mengungkap 38 kasus dengan mengamankan 50 tersangka,” kata Danang.
Berdasarkan jenis tindak pidananya, polisi mengungkap 21 kasus curat, 16 kasus curanmor, dan satu kasus kepemilikan senjata tajam.
Dari total tersangka yang diamankan, 16 orang terkait pengungkapan kasus target operasi, sedangkan 34 lainnya berasal dari kasus di luar target operasi.
Dalam menjalankan aksinya, para pelaku curat diduga merusak gembok atau lemari untuk mengambil barang berharga milik korban. Sementara itu, pelaku curanmor menggunakan kunci letter T untuk membobol rumah kunci sepeda motor.
Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain perhiasan, telepon seluler, sepeda motor, perangkat elektronik, 12 kunci letter T, serta sebilah celurit dengan panjang sekitar 61 sentimeter.
Selain mengungkap puluhan kasus kriminal, polisi juga mengembalikan tiga sepeda motor kepada pemiliknya.
Salah satu korban berinisial SIR mengapresiasi upaya kepolisian setelah sepeda motornya berhasil ditemukan sekitar satu bulan setelah kejadian.
“Saya berterima kasih kepada jajaran Polresta Malang Kota. Sepeda motor ini sangat dibutuhkan untuk menunjang aktivitas sehari-hari,” ujarnya.
Danang menegaskan bahwa pengembalian barang bukti kepada pemiliknya tidak menghentikan proses hukum terhadap para tersangka. Penyidikan tetap dilanjutkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (dad/van)










