Operasi Sikat Semeru 2026, Polda Jatim Ungkap 1.345 Kasus, 1.212 Tersangka Diamankan

SURABAYA,BANGSAONLINE.com - Ditreskrimum Polda Jatim mengungkap hasil Operasi Sikat Semeru 2026 yang digelar pada 10-21 Oktober 2026 dengan mengungkap 1.345 kasus dan mengamankan 1.212 tersangka.

Hasil operasi yang menyasar tindak kriminal pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas), dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) atau 3C tersebut disampaikan Wakapolda Jatim Kombes Pol Feri Handoko Soenarso, Jumat (23/10/2026).

Dari 1.345 kasus yang diungkap, sebanyak 288 kasus merupakan target operasi (TO) dan 1.057 kasus non-target operasi (Non-TO). Sementara itu, 1.212 tersangka yang diamankan terdiri dari 339 orang dalam kasus TO dan 873 orang dalam kasus Non-TO.

Kasus curat menjadi perkara yang paling banyak diungkap dengan 679 kasus, terdiri dari 123 kasus TO dan 556 kasus Non-TO. Selanjutnya, curas sebanyak 58 kasus, curanmor 542 kasus, penyalahgunaan senjata tajam (sajam) 62 kasus, penyalahgunaan senjata api (senpi) satu kasus, serta penyalahgunaan bahan peledak (handak) tiga kasus.

Dalam pengungkapan tersebut, Wakapolda Jatim didampingi Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast.

 Ia menjelaskan, hasil operasi tersebut merupakan akumulasi pengungkapan dari jajaran kepolisian di seluruh Jawa Timur.

"Dari ribuan tersangka dengan ratusan kasus yang berhasil diamankan secara total merupakan dari 39 jajaran Polres dan Polresta juga Polrestabes. Dari hasil ungkap tertinggi di peroleh oleh Mapolresta Malang, kemudian Mapolrestabes Surabaya, Mapolres Tubang, Mapolres Jember dan Mapolres Gresik," ujarnya, Jumat (23/10/2026).

Dari pengungkapan tersebut, Ditreskrimum Polda Jatim bersama 39 jajaran Polres mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk uang tunai sebesar Rp88.288.000.

Barang bukti lainnya berupa delapan unit kendaraan bermotor roda empat hasil kejahatan curat.

Selain itu, diamankan 141 kendaraan bermotor yang terdiri dari 38 unit hasil kejahatan curas dan 103 unit hasil kejahatan curat.

Polisi juga menyita 78 telepon seluler, 13 unit barang elektronik, serta emas seberat 16,140 gram. Barang bukti lainnya berupa 18 buah kunci leter T dan 27 bilah senjata tajam.

Selain itu, polisi mengamankan satu pucuk senjata api rakitan kaliber 5,56 TJ yang diungkap Polres Situbondo.

Polisi juga menyita bahan kimia yang diduga digunakan sebagai campuran peledak, yakni 110 gram serbuk belerang, 450 gram bubuk mesiu, dan 1,1 kilogram potasium. Barang bukti tersebut diungkap Polres Pamekasan.

Pasal yang disangkakan kepada para pelaku bervariasi. Pelaku curat dijerat Pasal 476 KUHP, curas Pasal 477 KUHP, dan curanmor Pasal 479 KUHP. Ketiga tindak pidana tersebut memiliki ancaman hukuman pidana maksimal sembilan tahun.

Sementara itu, untuk penyalahgunaan senpi, sajam, dan handak diterapkan Pasal 306 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun serta Pasal 307 KUHP dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun.

Di sela-sela konferensi pers di Gedung Mahameru Polda Jatim, Kombes Pol Feri Handoko Soenarso bersama Kombes Pol Jules Abraham Abast juga menyerahkan sepeda motor milik salah satu korban curanmor yang berhasil ditemukan dalam operasi tersebut. (rus/van)