Demo di Grahadi Surabaya, 1 Diduga Mahasiswa Jadi Tersangka, 7 Pemuda Wajib Lapor

SURABAYA,BANGSAONLINE.com - Polda Jawa Timur menetapkan seorang mahasiswa berinisial AH sebagai tersangka setelah mengamankan 11 pemuda dalam aksi demonstrasi di kawasan Gedung Negara Grahadi, Kamis (22/10/2026).

Sebelumnya, Polrestabes Surabaya mengamankan 11 orang yang diduga hendak memicu kericuhan di tengah aksi penyampaian aspirasi mahasiswa. Mereka diamankan di sejumlah titik di sekitar lokasi demonstrasi.

Dari pengamanan tersebut, polisi turut menyita sejumlah barang, di antaranya cairan tiner, minuman keras jenis arak, senjata keling atau knuckle, serta beberapa telepon seluler. Keterkaitan barang-barang tersebut dengan dugaan tindak pidana masih didalami melalui pemeriksaan.

Dalam konferensi pers di Mapolrestabes Surabaya pada Kamis (22/10/2026) malam, Kapolda Jatim Irjen Pol Dekananto Eko Purwono menjelaskan bahwa 11 orang tersebut diamankan petugas di beberapa lokasi terpisah.

Lokasi pengamanan meliputi kawasan Taman Apsari, Gang Setan, depan Hotel Ina Simpang, hingga area air mancur Alun-Alun Surabaya.

“Saat ini seluruhnya masih menjalani pemeriksaan di Polrestabes Surabaya. Dua di antaranya berstatus mahasiswa, sedangkan sembilan lainnya anak putus sekolah,” kata Irjen Pol Dekananto dalam konferensi pers di Polrestabes Surabaya, Kamis malam (22/10/2026) kemarin.

Penanganan perkara tersebut kemudian ditarik ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Hasil pemeriksaan disampaikan Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Roy H. M. Sihombing pada Jumat (23/10/2026).

"Dari 11 pelaku yang diamankan telah kami lakukan pemeriksaan, 4 diantaranya adalah para mahasiswa aktif dan 7 orang bukan mahasiswa. 3 mahasiswa kami pulangkan karena tidak ada unsur pidana, sedangkan 7 pemuda melakukan wajib lapor, sedangkan 1 mahasiswa terbukti masuk unsur pidananya," ujarnya, Jumat (23/10/2026).

Dari 11 orang yang diamankan, polisi menetapkan AH, mahasiswa salah satu kampus di Surabaya asal Surabaya, sebagai tersangka.

Penetapan tersebut dilakukan setelah AH diduga kedapatan membawa senjata tajam di lokasi demonstrasi.

Polisi juga menyebut AH diduga berperan sebagai koordinator penggerak massa dalam aksi tersebut.

Selain itu, penyidik menemukan percakapan di telepon seluler AH yang dinilai berkaitan dengan dugaan gangguan terhadap ketertiban dan keamanan.

"Jadi satu mahasiswa yang kami tetapkan tersangka kedapatan menyimpan senjata tajam saat dilokasi aksi demontrasi. Selain itu di handphone seluler AH ditemukan percakapan yang mengandung unsur menggangu ketertiban dan keamanan, sehingga kita terapkan undang undang darurat, tutup Roy H. M. Sihombing.

Menanggapi kejadian tersebut, Kapolda Jatim mengimbau masyarakat, khususnya mahasiswa, agar menyampaikan aspirasi melalui demonstrasi secara tertib dan membubarkan diri sesuai ketentuan waktu pelaksanaan kegiatan. (rus/van)