Polsek Lakarsantri Ringkus Dua Oknum PSHT Pengeroyok Panitia Hari Santri

SURABAYA, BANGSAONLINE.com – Kapolsek Lakarsantri, Kompol Imam Sholikin, menyampaikan bahwa pihaknya telah menangkap dua warga PSHT pelaku pengeroyokan warga Pagar Nusa (PN) yang terjadi pada Minggu (18/10/2026) lalu.

Pelaku bernama Rizky Putra Pratama (20) warga Keluarahan Putat Jaya, Jl. Simo Gunung Kramat Timur, dan Dutha Al Fathan Mahesa Gandhi (18) warga Kelurahan Manukan Kulon, Jl Manukan Indah 3.

Imam Sholikin mengatakan, Polsek Lakarsantri langsung bergegas setelah mengetahui lokasi pengeroyokan.

“Setelah adanya laporan tersebut, lantas kami melakukan pengejaran berdasarkan CCTV di tempat kejadian, dan berhasil menangkap 2 pelaku pengeroyokan,” jelas Sholikin pada Minggu (25/10/2026).

Terkait kronologi yang didapat dari hasil pemeriksaan pelaku, Pada Sabtu (17/10/2026) sekitar pukul 21.00 WIB, rombongan PSHT berjumlah sekitar 30 orang pulang dari acara kopdar dalam rangka penggalangan dana di Kalimas Surabaya.

Sekitar pukul 00.00 WIB, dilanjut dengan acara konvoi melewati Joyoboyo, Gunungsari, Wiyung, Unesa Lidah Wetan, PTC, hingga Lontar. Saat rombongan melewati Jl. Raya Kuwukan dan melihat mobil pikap warna putih yang berpenumpang tiga orang menggunakan atribut perguruan PN, warga PSHT langsung mengejar, melempar, hingga mengeroyok tiga orang tersebut.

“Jadi, korban yang menumpang mobil pikap dihentikan oleh rombongan pesilat, terjadi pemukulan dan pelaku melempar batu,” kata Sholikin.

“Beberapa kali melakukan pemukulan dan pelemparan batu kepada korban, sehingga mengakibatkan kepala korban mengalami luka bocor, sedangkan teman korban mengalami luka lebam dan memar akibat pengeroyokan tersebut,” imbunya.

Sebelumnya, lanjut Kapolsek, aksi pengeroyokan tersebut sempat diketahui oleh Irawan, Satpam di sekitar lokasi kejadian, dan berhasil membubarkan.

Saat ini, kedua pelaku pengeroyokan akan dikenakan Pasal 262 KUHP tentang tindakan pengeroyokan, ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (rus/msn)