BLITAR, BANGSAONLINE.com – Tiga insiden terjadi berturut-turut selama tiga hari di perlintasan kereta api (KA) Daerah Operasional (Daop) 7 Madiun. Hal ini mengakibatkan palang perlintasan patah dua kali hingga Masinis rela melakukan pengereman darurat gara-gara pemotor yang nerobos palang pintu yang sudah tertutup.
Insiden pertama terjadi pada Sabtu (24/10/2026) pukul 22.17 WIB, di perlintasan JPL 71, emplasemen Jombang. Masinis KA 411A Commuter Line Dhoho terpaksa melakukan pengereman darurat setelah melihat sepeda motor menerobos palang pintu yang sudah tertutup.
Keesokan harinya, pada Minggu (25/10/2026) pukul 04.28 WIB, insiden terjadi di perlintasan JPL 197, kilometer 123+462, emplasemen Blitar. Palang pintu barrier nomor 2 patah setelah tertabrak sepeda motor dari arah selatan saat petugas sedang melayani perjalanan KA 421 Commuter Line Penataran.
Dan insiden ketiga, berlangsung di perlintasan JPL 90, kilometer 103+517, petak jalan Baron–Kertosono hari ini, Senin (26/10/2026) pukul 00.05 WIB. Palang pintu perlintasan kembali patah setelah ditabrak pengendara motor ketika petugas sedang melayani perjalanan KA 7044A Sangkuriang.
Pada insiden terakhir, pengendara motor diduga berada di bawah pengaruh alkohol. Usai insiden, pengamanan lalu lintas di sekitar perlintasan dibantu personel Security Stasiun Baron. KAI juga berkoordinasi dengan Unit STL 7.4 Kertosono untuk melakukan perbaikan sarana perlintasan.
Manager Humas KAI Daop 7 Madiun, Tohari, menyayangkan rentetan insiden yang dinilai membahayakan keselamatan pengguna jalan maupun perjalanan kereta api.
“Kami sangat menyayangkan tiga kejadian berturut-turut ini. Kami mengingatkan dengan tegas kepada seluruh pengguna jalan agar senantiasa berada dalam kondisi sadar penuh, prima, serta mematuhi seluruh rambu lalu lintas saat melintasi perlintasan sebidang,” ujar Tohari.
Dia menegaskan, berkendara dalam kondisi mabuk atau di bawah pengaruh alkohol sangat berbahaya, karena dapat mengurangi konsentrasi dan kemampuan pengendara dalam mengambil keputusan.
“Jangan pernah mengemudi dalam keadaan mabuk atau terpengaruh alkohol, karena sangat membahayakan diri sendiri, petugas perlintasan, maupun perjalanan kereta api,” tegasnya.
Tohari juga mengingatkan bahwa pengguna jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api serta mematuhi sinyal, sirene, dan palang pintu perlintasan.
Ketika sinyal peringatan berbunyi atau palang pintu mulai bergerak menutup, pengendara wajib berhenti dan tidak memaksakan diri untuk melintas.
“Sesuai ketentuan, ketika sinyal sudah berbunyi atau palang pintu mulai bergerak menutup, pengendara wajib berhenti dan tidak memaksakan diri untuk menerobos. Keselamatan adalah yang utama. Mari saling menjaga disiplin berlalu lintas demi keselamatan bersama,” pungkasnya.
KAI mengimbau masyarakat agar selalu berhati-hati saat mendekati perlintasan sebidang, tidak menerobos palang pintu, serta memastikan kondisi tubuh tetap prima sebelum berkendara. Kepatuhan terhadap aturan menjadi langkah penting untuk mencegah kecelakaan dan menjaga keselamatan perjalanan kereta api maupun pengguna jalan. (ina/msn)










