SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Transformasi industri media di tengah pesatnya perkembangan Artificial Intelligence (AI), dan menjamurnya kreator konten menjadi perhatian utama dalam Indonesia Digital Media Conference (IDMC) 2026 yang digelar Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) pada 28-29 Oktober 2026 di Hotel Shangri-La.
Agenda tersebut mempertemukan pelaku industri media, pemerintah, akademisi, dan pemangku kepentingan untuk membahas masa depan jurnalisme dan model bisnis media digital.
Mengusung tema 'Media Reborn: Reinventing New Media in the Era of AI and Content Creator', forum ini menyoroti tantangan besar yang dihadapi industri pers, mulai dari perubahan pola konsumsi informasi, penurunan trafik media akibat perkembangan AI, hingga merosotnya tingkat kepercayaan publik terhadap berita.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Jatim, Sherlita Ratna Dewi Agustin, menyatakan media arus utama tidak boleh terjebak dalam perlombaan kecepatan semata di tengah derasnya arus informasi digital.
Menurut dia, keunggulan media saat ini tidak lagi terletak pada siapa yang paling cepat menyampaikan informasi, melainkan siapa yang mampu menghadirkan informasi yang benar dan dapat dipercaya.
”Kalau dulu, media dipercaya karena cepat; hari ini, media dipercaya karena benar,” ucapnya.
Dijelaskan olehnya bahwa perkembangan AI membuat siapa saja dapat memproduksi dan menyebarkan informasi dalam hitungan detik. Namun, media tetap memiliki keunggulan dalam proses verifikasi, penyediaan konteks, dan tanggung jawab terhadap informasi yang dipublikasikan.
”Yang langka hari ini ada tiga hal: verifikasi, konteks, dan tanggung jawab. Ketiganya adalah keahlian yang sudah puluhan tahun diasah di ruang-ruang redaksi media,” katanya.
Sementara itu, Ketua Umum AMSI, Wahyu Dhyatmika, mengungkapkan industri media nasional sedang menghadapi tekanan berat akibat perubahan model bisnis yang selama ini menjadi tulang punggung perusahaan pers.
Dalam satu tahun terakhir, ia mengatakan lebih dari 1.000 pekerja media di Jakarta mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK), sementara sejumlah media lokal di berbagai daerah juga kesulitan bertahan.
“Cerita-cerita ini sering kita dengar, tidak hanya dari kawan itu, tapi juga dari banyak orang lain di Kalimantan, Sumatera, Papua, dan Maluku; kondisinya memang tidak mudah,” ujarnya.
Ia memaparkan, terdapat 3 tantangan utama yang saat ini dihadapi media. Pertama, pergeseran distribusi informasi ke media sosial dan platform video yang kini menjadi sumber berita utama masyarakat.
Kedua, kehadiran AI yang mengubah mesin pencari menjadi mesin penjawab sehingga trafik media mengalami penurunan signifikan. Ketiga, merosotnya tingkat kepercayaan publik terhadap media yang berdasarkan survei Reuters kini berada pada angka 37 persen.
“Karya kita diambil oleh platform AI. Nilainya dinikmati oleh pihak lain, sementara biaya servernya tetap kita yang menanggung,” tuturnya.
Di tengah tekanan tersebut, Wahyu menuturkan media perlu kembali pada esensi jurnalisme dengan menghadirkan liputan yang tidak bisa digantikan oleh teknologi.
”Yang tidak bisa ditiru oleh mesin adalah wartawan yang datang ke lokasi, wartawan yang bertanya, wartawan yang skeptis menggali dokumen, mengabarkan konteks, dan menjelaskan hal yang belum diketahui oleh publik,” paparnya.
Dukungan terhadap transformasi industri media juga disampaikan Menteri Ekonomi Kreatif, Teuku Riefky Harsya. Ia menegaskan, media digital kini menjadi bagian dari ekosistem ekonomi kreatif nasional dan secara kelembagaan masuk dalam pengampuan Kementerian Ekonomi Kreatif melalui klasifikasi KBLI 58120 untuk penerbitan surat kabar, termasuk media digital.
“Penerbitan surat kabar merupakan bagian dari rantai ekonomi kreatif, mulai dari kreasi, produksi, hingga distribusi konten yang bertumpu pada kreativitas, pengetahuan, dan kemampuan intelektual manusia. Aktivitas ini menghasilkan karya yang memiliki potensi nilai dan nilai ekonomi,” katanya.
Kendati demikian, ia memastikan kebijakan tersebut tidak akan mengurangi independensi pers maupun mencampuri substansi jurnalistik.
“Perlu kami tegaskan bahwa pengampuan KBLI 58120 oleh Kementerian Ekraf berfokus pada aspek usaha dan pengembangan industri penerbitan, tanpa memasuki ranah substansi jurnalistik dan kemerdekaan pers,” ujarnya.
Selain itu, Menekraf juga menyoroti ketimpangan hubungan antara pelaku industri kreatif dan platform digital global yang dinilai belum memberikan pembagian manfaat secara adil.
Karena itu, pemerintah mendorong perlindungan hak kekayaan intelektual, penguatan ekonomi kreatif, serta tata kelola AI dan teknologi digital melalui dokumen Jakarta Vision yang akan diperjuangkan menjadi resolusi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
Sherlita menambahkan, seluruh isu yang dibahas dalam konferensi, mulai dari hak cipta jurnalistik, AI, distribusi informasi, hingga model bisnis media, pada akhirnya bermuara pada satu fondasi utama, yakni kepercayaan publik.
”Karya jurnalistik layak dilindungi karena ia bisa dipercaya. Krisis komunikasi hanya bisa diredam kalau ada sumber yang bisa dipercaya. Dan suara yang didengar di 2027 adalah suara yang hari ini menjaga kepercayaan itu,” ucapnya.
Hingga saat ini, Jawa Timur tercatat memiliki 87 media siber yang telah terverifikasi Dewan Pers. Pemprov Jatim berharap IDMC 2026 tidak berhenti sebagai forum diskusi, tetapi mampu melahirkan langkah konkret untuk memperkuat ekosistem media yang sehat, independen, dan berkelanjutan di tengah perubahan besar yang dibawa era AI. (van/mar)










