PTDH Anggota Terlibat Narkotika, Kapolres Kediri Kota: Tak Ada Toleransi bagi Pelanggar Hukum

KOTA KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Polres Kediri Kota menggelar upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap seorang Aiptu Teguh Dwi Anjariyanto, Senin (2/11/2026).

Tindakan tersebut dilakukan setelah yang bersangkutan terbukti melakukan pelanggaran berat yang berujung pada sanksi pidana, dan pelanggaran kode etik kepolisian.

Upacara dipimpin langsung Kapolres Kediri Kota, AKBP Kresno Wisnu Putranto, dan diikuti jajaran personel Polres Kediri Kota. PTDH dilakukan sebagai bentuk penegakan disiplin dan komitmen institusi dalam menjaga integritas Polri.

Dalam amanatnya, Kresno menegaskan bahwa keputusan pemberhentian tidak dengan hormat merupakan langkah tegas yang harus diambil demi menjaga marwah institusi dan kepercayaan masyarakat terhadap Polri.

"Langkah PTDH ini adalah bukti komitmen tegas kami dalam menegakkan aturan tanpa pandang bulu. Siapa pun anggota yang melanggar hukum dan kode etik Polri secara berat, harus siap menerima konsekuensi terburuk," ujarnya.

Selain menyampaikan komitmen penegakan aturan, Kapolres Kediri Kota juga mengungkapkan keprihatinannya atas diberhentikannya salah satu anggota. Ia berharap, peristiwa ini menjadi pembelajaran bagi seluruh personel agar tetap menjaga amanah sebagai anggota Polri.

"Ini adalah pelajaran besar bagi kita semua. Tugas dan tanggung jawab sebagai anggota Polri adalah amanah rakyat yang wajib dijaga sampai akhir masa dinas," katanya.

Kresno menjelaskan, kasus yang menjerat oknum anggota itu ditangani sejak 2023 oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) bersama Seksi Profesi dan Pengamanan (Sipropam) Polres Kediri Kota.

Proses hukum kemudian berlanjut hingga pengadilan umum menjatuhkan vonis pidana penjara selama tiga tahun dalam perkara narkotika. Setelah putusan berkekuatan hukum tetap, Polri melanjutkan proses melalui sidang kode etik profesi.

"Yang bersangkutan sudah diputus di peradilan umum terkait narkotika selama 3 tahun hukumannya. Kemudian kita laksanakan proses peradilan kode etik di internal, dan ditentukan bahwa yang bersangkutan sudah layak untuk dilaksanakan pemberhentian tidak dengan hormat," ucap Kapolres Kediri Kota.

Ia menambahkan, Surat Keputusan PTDH diterbitkan oleh Kapolda Jawa Timur pada Oktober 2026. Dengan diterbitkannya keputusan tersebut, seluruh hak yang bersangkutan sebagai anggota Polri dinyatakan berakhir.

Kresno menyatakan, penegakan disiplin tidak hanya berlaku bagi pelanggaran berat, tetapi juga terhadap berbagai bentuk pelanggaran disiplin lainnya yang dilakukan personel.

"Pelanggaran ringan anggota Polri pun dari internal kita melakukan penindakan untuk mengingatkan anggota bahwa kita diatur dalam kode etik maupun disiplin anggota Polri. Peringatan terhadap pelanggaran kecil penting agar anggota selalu memedomani aturan disiplin," pungkasnya.

Dalam prosesi upacara, dilakukan pencopotan atribut kedinasan secara simbolis. Karena yang bersangkutan tidak hadir, Kapolres Kediri Kota melakukan pencoretan foto personel tersebut sebagai simbol pemberhentian dari institusi kepolisian.

Upacara PTDH menjadi pengingat bagi seluruh anggota Polri agar senantiasa menjaga integritas, profesionalisme, dan kepatuhan terhadap hukum serta kode etik dalam menjalankan tugas sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat. (uji/mar)