SITUBONDO, BANGSAONLINE.com - Fraksi Demokrat Nurani Sejahtera (DNS) DPRD Situbondo mendorong pemerintah daerah setempat untuk memastikan keselarasan antara Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) dengan Raperda Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2027.
Masukan itu disampaikan dalam Rapat Paripurna Pembahasan APBD 2027 yang digelar di Ruang Paripurna DPRD Situbondo, Senin (2/11/2026).
Juru Bicara sekaligus Ketua Fraksi DNS, Janur Sasra Ananda, menilai sinkronisasi kedua rancangan peraturan tersebut penting agar perubahan struktur organisasi perangkat daerah (OPD) tidak menimbulkan kendala dalam perencanaan maupun pelaksanaan anggaran.
Menurut dia, perubahan struktur organisasi akan berdampak langsung terhadap distribusi pagu anggaran, penyusunan program dan kegiatan, hingga belanja pegawai di masing-masing OPD.
"Jangan sampai APBD 2027 ditetapkan berdasarkan struktur organisasi lama, sementara pelaksanaannya sudah menggunakan struktur baru," ucapnya.
Fraksi DNS juga meminta Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) segera melakukan pemetaan dan penyesuaian alokasi anggaran pada setiap OPD.
Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan kesesuaian anggaran dengan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) yang baru sekaligus menghindari potensi tumpang tindih anggaran maupun kekosongan penanggung jawab program.
Menanggapi hal itu, Bupati Situbondo, Yusuf Rio Wahyu Prayogo atau yang akrab disapa Mas Rio, menyatakan apresiasinya atas masukan yang disampaikan dewan.
Ia mengakui terdapat sejumlah penyesuaian dalam struktur organisasi pemerintahan, termasuk efisiensi beberapa jabatan dan penambahan posisi kepala bidang pada sejumlah perangkat daerah.
"Ini masukan yang sangat bagus. Langsung kita koordinasikan dan sampaikan ke Bagian Organisasi serta BKD, mengingat hal ini berkaitan langsung dengan distribusi pagu anggaran dan program kerja," paparnya.
Sebagai langkah tindak lanjut, Bupati Situbondo meminta agar catatan dan rekomendasi Fraksi DNS disampaikan secara tertulis. Dokumen tersebut nantinya akan menjadi acuan bagi perangkat daerah dalam melakukan penyesuaian teknis terhadap perencanaan program dan penganggaran. (adv/sbi/mar)










