Pajak Digital Mulai Berlaku 9 November, Pegiat Sosial Geram dan Soroti Pihak Hamburkan Uang

JAKARTA, BANGSAONLINE.com – Pegiat media sosial Hasyim Mochtar mengkritik rencana penerapan kebijakan pajak digital yang disebut akan mulai berlaku pada 9 November 2026.

Hasyim menyoroti kebijakan tersebut dengan mengaitkannya dengan upaya pemerintah menutup defisit APBN.

Ia menyindir pihak yang dinilainya melakukan pemborosan anggaran, sementara masyarakat disebut harus ikut menanggung defisit melalui pembayaran pajak.

"Mereka yang menghambur-hamburkan anggaran. Tapi rakyat yang disuruh menutup defisit anggaran? Jingan!" tulisnya di akun X pribadinya, dikutip Senin (2/11).

Sebelumnya, Ketua Dewan Penasihat Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Hashim Djojohadikusumo menyatakan kebijakan pajak digital akan mulai dilaksanakan pada 9 November 2026.

Dalam pernyataannya pada Rapimnas Kadin, Kamis (29/10/2026), adik Presiden Prabowo Subianto tersebut menyebut perbankan, baik milik pemerintah maupun swasta, perusahaan teknologi finansial (fintech), hingga platform e-commerce seperti Shopee, Lazada, dan GoTo wajib ikut memungut dan menyetorkan pajak digital untuk mengoptimalkan penerimaan negara.

Namun, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan kemudian meluruskan pernyataan tersebut. DJP menegaskan kebijakan yang dimaksud bukan merupakan pengenaan objek pajak baru maupun kenaikan tarif pajak.

DJP menjelaskan kebijakan tersebut merupakan implementasi Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN). Sistem tersebut dirancang untuk mengotomatisasi pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas layanan digital dari luar negeri yang dikonsumsi di Indonesia.

DJP juga memastikan transfer dana personal, remitansi atau kiriman uang dari luar negeri, serta transaksi harian masyarakat melalui bank maupun perusahaan fintech tidak otomatis dikenakan PPN.

Sistem tersebut dirancang untuk mencegah terjadinya pemungutan pajak berganda, bukan untuk mengenakan pajak atas aktivitas transfer uang masyarakat.