KOTA KEDIRI, BANGSAONLINE.com – Jembatan Brantas Lama, sebuah cagar budaya struktur berstatus nasional kini terbakar lagi hari ini, Sabtu (7/11/2026).
Peristiwa berulang ini memicu keprihatinan dari kalangan pemerhati sejarah dan budaya di Kota Kediri, salah satunya dari Pegiat Budaya Kota Kediri, Imam Mubarok, yang menyuarakan keprihatinannya atas berulangnya insiden tersebut dan menyusun serangkaian usulan solusi komprehensif, mulai dari tindakan darurat hingga perbaikan regulasi dan aktivasi sosial.
"Ini sudah kesekian ratus kali Jembatan Lama terbakar. Kami sudah meminta pengadaan CCTV yang merekam ke BPK Jatim dan Pemkot Kediri, tetapi hingga kini belum diakomodasi," ujar Mubarok, Sabtu (7/11/2026).
Sebagai penanganan jangka pendek (0–30 hari), Mubarok mendesak Pemkot Kediri segera memasang CCTV aktif yang dipantau secara berkala, menambah penerangan di sepanjang jembatan, serta memberlakukan jam tutup malam yakni pukul 18.00–05.00 WIB menggunakan portal fisik di kedua ujung jembatan.
"Patroli rutin oleh Satpol PP dan pihak kepolisian setempat juga dinilai krusial pada jam-jam rawan," ujar Barok.
Selain itu, lanjut dia, penyediaan alat pemadam api ringan (APAR) di kedua titik masuk, serta pelatihan bagi juru pelihara menjadi kebutuhan mendesak. Pembasahan geladak secara berkala dan pembersihan sampah kering di celah papan kayu juga disarankan, terutama saat musim kemarau.
Dari sisi teknis pelestarian, Mubarok mengusulkan agar kajian bersama Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) dan Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK) Jawa Timur segera dilakukan.
"Papan geladak perlu dilapisi cairan penghambat api (fire retardant) yang tidak mengubah bentuk fisik atau estetika aslinya. Pengkajian penutup celah di bawah papan seperti pelat logam tipis atau kasa juga penting, agar puntung rokok tidak tersangkut di ruang kering bawah geladak," jelasnya.
Untuk menekan faktor kelalaian pengunjung, Mubarok mendorong penerbitan Peraturan Wali Kota (Perwali) yang menetapkan Jembatan Lama sebagai Kawasan Tanpa Rokok (KTR) disertai sanksi tegas.
Pengusutan hukum berbasis UU No. 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya dinilai perlu ditegakkan agar ada efek jera bagi pelaku pengrusakan, baik disengaja maupun akibat kelalaian.
Di samping penegakan hukum, aktivasi sosial dan budaya dinilai dapat menjadi jalan tengah untuk menghidupkan kembali jembatan tanpa mengabaikan aspek keamanan.
"Jembatan yang sepi dan gelap justru memicu kegiatan liar. Solusinya adalah aktivasi terkelola melalui kegiatan budaya terjadwal di siang hari dan penutupan total pada malam hari," tambahnya.
Langkah pendukung lainnya, menurut Mubarok, mencakup pembentukan Relawan Jaga Jembatan dari komunitas lokal dan pemancing sekitar, serta pembuatan log insiden resmi bersama Dinas Pemadam Kebakaran dan BPBD guna mendukung pengajuan anggaran pemeliharaan yang memadai. (uji/msn)










