JAKARTA, BANGSAONLINE.com - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri membantah kabar penangkapan dua mantan Kapolri, Tito Karnavian dan Idham Azis, terkait kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto. Kabar itu beredar di media sosial dan menyebut keduanya sebagai tersangka baru dalam perkara tersebut.
Kepala Badan Reserse Kriminal Polri, Asep Safrudin, menegaskan informasi itu tidak benar. "Infonya tidak benar," kata Kepala Badan Reserse Kriminal Polri, Asep Safrudin, saat dikonfirmasi wartawan, Minggu (8/11/2026).
Bareskrim sejauh ini menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal tersebut. Mereka adalah Listyo Sigit Prabowo, Ahrie Sonta Nasution, Eko Hadi Santoso, dan Slamet Uliandi. Tiga tersangka, yakni Listyo Sigit Prabowo, Ahrie Sonta Nasution, dan Eko Hadi Santoso, ditahan di Rutan Mako Brimob, Depok. Slamet Uliandi belum ditahan.
"Para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa prosedur seperti diatur dalam tata cara penyadapan Polri di Perkap Nomor 5 Tahun 2010," lanjut Asep. (rif)










