Tiga Pelukis di Benowo Surabaya, Nyabu Bareng

Tiga Pelukis di Benowo Surabaya, Nyabu Bareng Pelukis nyabu, ya jadi urusan polisi. foto: eko tuyono/ BANGSAONLINE

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Nasib apes menimpa tiga pelukis freelance, karena saat mencari inspirasi ide gambar yang akan dilukis, ketiganya mengkonsumsi dan pesta sabu terlebih dulu.

Bukan gambar yang bagus yang didapat, malah perbuatan mereka berbuah petaka. Ini setelah anggota Unit Reskoba Polsek Benowo, datang menggerebek pesta yang dilakukannya di rumah salah satu tersangka, Hery Budi Santoso (50) warga Jl. Klakahrejo 3 Benowo Surabaya.

Baca Juga: Satresnarkoba Polrestabes Surabaya Ringkus Pengedar Sabu

Polisi juga meringkus dua orang rekan tersangka yakni, Eko Prasetyo Budi (28) warga Jl. Tanjungsari 6 No.41 dan Khoirul Azis (40) warga Jl Lidah Kulon lakarsantri Surabaya. “Di TKP petugas menyita barang bukti (BB) seperangkat alat hisap sabu,” ungkap Kompol Sofwan, Kapolsek Benowo.

Hery bersama kedua temannya merupakan pelukis dan kebetulan H-B mendapatkan job melukis di sekolahan paket C di daerah Sukomanunggal.

Sebagai sahabat akhirnya, H-B tidak mengerjakannya sendiri namun mengajak kedua rekannya untuk melukis. Agar timbul ide akhirnya ketiganya sepakat mengisap barang haram terlebih dahulu. “Dalam pertemuan itu, timbul ide untuk pesta sabu,” ujarnya, Selasa(22/12/2015).

Baca Juga: 4 Anggota Polisi dari 2 Polsek Diduga Kabur saat Polrestabes Surabaya Gelar Tes Urin

Sabu tersebut didapat tersangkaH-M (DPO) yang kini masih diburu petugas. Ketiganya patungan untuk membeli barang haram seharga 1 poket 200 ribu.

Sementara tersangka A-J mengatakan bila niatnya memang bukan pesta sabu melainkan menggarap proyek lukisan dari sekolahan tersebut, dan uang muka sudah diperoleh lalu polisi datang menggerebek dan menangkap ketiga sahabat karib tersebut karena kedapatan sedang pesta sabu.

Gara-gara ditangkap, garapan melukis pun melayang dan apabila terbukti mereka akan di penjara minimal 5 Tahun karena melanggar Pasal 111 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Jo Pasal 127 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga: Simpan 17 Butir Pil Koplo, 2 Pemuda Diamankan Tim Turjawali Polrestabes Surabaya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO