Dampak Permen ESDM No 37 2015, BUMD PT Gresik Migas Siasati Tata Kelola Migas

GRESIK, BANGSAONLINE.com - Manajemen BUMD (Badan Usaha Milik Daerah) tengah menyiasati Kontrak Perjanjian Jual Beli Gas (PJBG) Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) (GM) dengan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) PHE WMO berakhir 31 Desember 2015.

Sebab, kelanjutan kontraknya dihadang Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) Nomor 37 Tahun 2015, tentang Ketentuan dan Tata Cara Penetapan Alokasi dan Pemanfaatan Serta Harga Gas Bumi.

Baca Juga: Pemkab Gresik Raih Tiga Penghargaan Dalam Top BUMD Awards 2024

Permen yang ditetapkan dan langsung diberlakukan pada 23 Oktober 2015 itu mengharuskan setiap BUMD memiliki pipa gas sendiri sampai end user (pembeli akhir), agar bisa mendapatkan pasokan gas dari KKKS.

Selama ini, PT GM belum memiliki pipa sendiri sampai dengan pembeli akhir. Pipanya sendiri hanya sebatas dari Onshore Receiving Facilities (ORF) hingga Gas Matering Station (GMS) di Sidorukun, Gresik.

Kemudian, gas dari GMS itu disalurkan ke end user menggunakan pipa milik perusahaan lain.
Gas dari GMS milik PT GM itu kemudian dialirkan kepada end user yakni Pembangkit Listrik PT Pembangkit Jawa Bali (PJB) Unit Pelayanan Gresik, Industri Berbahan Baku Gas (LPG Plant) dan Indsutri lainnya serta rumah tangga, melalui jaringan pipa distribusi yang dimiliki oleh PT Surya Cipta Internusa (SCI) dan PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Persero Tbk.

Baca Juga: Gandeng DPRD Gresik, KWG Gelar Dialog Publik Optimalisasi Peran BUMD untuk Dongkrak PAD

"Upaya yang kami lakukan untuk menyiasati Permen 37/2015, PT GM akan melakukan joint venture dengan SCI. Selama ini, Gresik Migas hanya menjual gas ke PGN dan SCI, kemudian oleh mereka dilanjutkan ke end user," ujar Direktur Utama BUMD , Bukhari, Kamis (24/12).

Dia mengakui, jika Permen itu mempengaruhi proses perpanjangan kontrak PJBG, khususnya dalam menetapkan volume atau suplai gas dari PHE WMO ke Gresik Migas. Pasokan gas dari PHE WMO selama ini sebanyak 17 MMSCFD (juta kaki kubik gas per hari).

"Nilai ini yang kita pertahankan untuk kita dapat. Sekarang masih dikaji oleh Direktur Jenderal (Dirjen) Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM," jelasnya.

Baca Juga: Gelar Khotmil Quran dan Santunan Yatim Piatu, Bu Min Hadiri Peringatan HUT PT Gresik Migas ke-14

Bukhari bersama Pejabat (Pj) Bupati, Akmal Boedianto dan Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkab Gresik, Ir Bambang Isdianto MM, mengaku telah berkunjung ke Dirjen Minyak dan Gas Bumi.

Kedatangan mereka juga merupakan buntut kekhawatiran Permen 37/2015 terhadap kelanjutan kontrak PJBG Gresik Migas dan PHE WMO.

Dari pertemuan itu, ungkap Bukhari, pihaknya mendapat lampu hijau dari Dirjen Minyak dan Gas Bumi jika kontrak tersebut akan diperpanjang. Tapi terkait besaran volume gasnya yang masih dibahas. "Kami sudah mendapat kepastian secara lisan. Semoga minggu depan sudah ada putusan final," terangnya.

Baca Juga: Tiga Dirut BUMD Pemkab Gresik Kompak Majukan Perusahaan, Berikut Inovasinya

Bukhari menerangkan, jika dalam pertemuan itu persetujuan itu diberikan, dengan syarat BUMD PT GM tidak melanggar Permen itu. Caranya, dengan joint venture bersama SCI. "Untuk mendapat pasokan yang sama dengan sebelumnya, kita juga diminta siapa saja calon pembeli atau end usernya. Kami sudah mengajukan 12 calon pembeli gas kita," katanya.

Pastinya, dengan joint venture itu, harga yang harus dibayar end user lebih mahal dibanding sebelumnya.

Dengan skema lama, tambah Bukhari, FOB Price atau harga yang harus dibayar end user hanya 7,66 dollar AS per MMBTU. Rinciannya Wellhead Price atau harga dari pemasok sebesar 7,11 dollar AS. Sedangkan Gross Marginnya hanya 0,55 dollar AS.

Baca Juga: Perombakan Jajaran Direksi dan Komisaris Gresik Migas Hanya Lewat RUPS, Ini Penjelasan Prisdianto

"Margin kotor kita nggak tinggi kok, cuma 0,55 dollar AS per MMBTU. Itu sudah termasuk biaya Operation and Maintenance, pengembalian investasi, pajak, PAD (Pendapatan Asli Daerah), dan zakat," ungkap Bukhari.

"Kalau harus joint venture pasti harus lebih mahal. Belum lagi ada kenaikan harga 3 persen setiap kontrak baru," imbuhnya.

Sementara itu Pj Bupati Gresik, Akmal Boedianto menambahkan, dia berharap Dirjen Minyak dan Gas Bumi memberikan persetujuan suplai dengan volume yang sama seperti sebelumnya. "Saya sebagai kepala daerah tidak mau jika BUMD mati, ini akan berpengaruh ke Pendapatan  Asli Daerah," pungkasnya. (hud/rev)

Baca Juga: RUPSLB Gresik Migas, Nadir Jabat Komut, Habibullah Dirut

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO