Otak Percobaan Pembunuhan Cabup Lamongan Dituntut 5 Tahun Penjara

Otak Percobaan Pembunuhan Cabup Lamongan Dituntut 5 Tahun Penjara Keenam tersangka sindikat pembacok bacabup Lamongan yang sudah ditangkap Polres Lamongan. foto: dok. BANGSAONLINE

LAMONGAN, BANGSANONLINE.com - M. Rojin, Pelaku percobaan pembunuhan terhadap salah satu Calon Bupati Lamongan, Mujianto dituntut 5 tahun penjara dalam proses persidangan di PN Lamongan, Selasa (5/1).

Usai mendengar tuntutan JPU, Supriyanto, terdakwa Rojin mengaku pasrah dan menyerahkan sepenuhnya pembelaannya (pledoinya, red) kepada penasehat hukumnya Lukman Hakim dari Al-Banna.

Baca Juga: Diduga Korban Pembunuhan, Ibu dan Anak di Paciran Ditemukan Tewas dalam Warung

Menurut JPU, Rojin adalah orang yang menyuruh melakukan dengan sengaja dan direncanakan lebih dahulu merampas nyawa orang lain.

Dalam tuntutan JPU, terdakwa yang pernah gagal menjadi caleg pada 2015 ini dijerat pasal 340 KUHP Jo pasal 53 ayat (1) KUHP Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dengan tuntutan hukuman lima tahun penjara.

Persidangan dengan Hakim Ketua Widarti setelah serangkaian persidangan dengan menghadirkan 7 orang saksi. Selain saksi dari 5 tersangka yang terlibat dalam tindak kriminal ini, juga dua saksi korban, Mujianto dan istri.

Baca Juga: Pemuda di Lamongan Tewas Diracun usai Tagih Janji ke Temannya

Lukman Hakim, penasehat M. Rojin, kepada wartawan mengaku akan melakukan pembelaan yang diberikan kesempatan Majelis hakim pada sidang pekan depan.

”Saya akan bacakan pledoi itu pada persidangan minggu depan,” katanya seraya mengatakan bahwa tuntutan itu dinilainya terlalu berat, sebab eksekutornya bukanlah orang yang disuruh Rojin. 

Saat itu kata Lukman yang diorder langsung adalaha Edi Kamson dengan imbalan dana Rp 150 juta kalau sampai korban meninggal.

Baca Juga: Pulang Ngopi, Dua Pemuda di Lamongan Dibacok Tiga Pelaku Misterius

"Jika masih hidup dan cacat, maka hanya mendapat imbalan Rp 50 juta. Namun realisasinya, Edi Kamson memerintahkan orang lain," ujarnya.

Namun, saat eksekusi yang melibatkan lima tersangka lainnya, yakni Saiful Arif, Edy Kamson, Muhammad Rojin, Slamet dan Yuli, ternyata korban tidak sampai tewas, dan hanya mengalami luka di bagian leher serta tangannya. (lmg1/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO