Terlibat Illegal Logging, Perangkat Desa Banaran Kediri Diringkus Polisi

Terlibat <i>Illegal Logging</i>, Perangkat Desa Banaran Kediri Diringkus Polisi ilustrasi

KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Tumiran (40), perangkat Desa Banaran Kecamatan Kandangan Kabupaten Kediri, Kamis (7/1) kemarin diringkus anggota Polsek Kandangan. Pasalnya, ia terlibat kasus pencurian kayu jati milik Perhutani.

Kanitreskrim Polsek Kandangan Aiptu Agus Prasetyo mengatakan, penangkapan perangkat desa ini bermula dari hasil keterangan dua pelaku pencuri kayu jati yakni Suyono (34) dan Setiono (48) warga Dusun Putuk Desa Banaran Kecamatan Kandangan.

Baca Juga: Polres Kediri Kota Tangkap Pelaku yang Aniaya Adik Kadungnya hingga Tewas, Apa Motifnya?

"Tumiran ini sebagai penadah kayu jati hasil curian dua pelaku yang kita tangkap Senin (28/12) lalu. Setelah kami periksa ternyata dua pelaku ini menjual ke Tumiran," jelas Aiptu Agus Prasetyo.

Tumiran yang menjabat sebagai Kaur Umum di Desa Banaran memenuhi panggilan anggota penyidik Polsek Kandangan. Perangkat desa ini mengaku telah menyuruh dan menerima hasil curian kayu jati di hutan lindung milik Perhutani.

"Kita panggil dan kita mintai keterangan. Dan ternyata pelaku (Tumiran,red) mengakui pernyataannya. Saat ini kami masih memeriksa pelaku," tutur Kanitreskrim.

Baca Juga: Polisi Tahan Pelaku KDRT di Kediri

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, anggota Polsek Kandangan meringkus dua pencuri kayu jati di hutan lindung Perhutani, Banaran. Kedua pelaku yakni Setiono dan Suyono diringkus telah mencuri 5 batang pohon jati ukuran diameter 13-19 cm dengan panjang 2,3 meter. Saat melakukan aksinya dua pelaku ini mengangkut barang curian menggunakan mobil silver dengan Nopol N 564 RE. (den/rif/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Terekam Kamera CCTV, Seorang Bapak-Bapak Curi Handphone di Kedai Kopi Kediri':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO