Hadapi MEA, Kemenkumham Gelar Penyuluhan Serentak untuk Pelajar dan UMKM

Hadapi MEA, Kemenkumham Gelar Penyuluhan Serentak untuk Pelajar dan UMKM Kakanwil dan para Petinggi Kemenkumham Jatim saat menggelar jumpa pers. foto: rusmiyanto/ BANGSAONLINE

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Untuk menghadapi era Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA), Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Republik Indonesia akan menyelengarakan penyuluhan serentak berskala nasional.

Penyuluhan bertema "Cerdas Hukum dalam Era Masyarakat Ekonomi ASEAN" ini akan difokuskan kepada pelajar siswa-siswi dan para UMKM.

Baca Juga: Bertemu Menkumham, Kakanwil Kemenkumham Jatim Laporkan Capaian Kinerja dan Pelaksanaan Anggaran

Selain itu, penyuluhan ini juga akan diselengarakan di Lapas, Rutan, Imigrasi seluruh Jawa Timur, dan tempat-tempat lain menurut kondisi masing-masing daerah.

"Dari surat yang diturunkan oleh Presiden Joko Widodo tentang penyuluhan hukum kepada masyarakat tentang MEA, kemudian kita lakukan respon dengan melakukan penyuluhan di wilayah Jawa Timur secara langsung," ujar Budi Sulaksana selaku Kakanwil Kemenkumham Jatim saat konferensi Pers di kantor Kanwil Kemenkunham Jatim, Surabaya, kemarin.

Budi menjelaskan, secara septifikan, penyuluhan ini digelar agar masyarakat memahami era Masyarakat Ekonomi ASEAN dari aspek hukum. Di Jawa Timur sendiri terhitung yang akan diberikan penyuluhan 68.000 siswa sederajat SMU, tahanan penghuni lapas 16.800 orang, dan UMKM 6000 orang.

Baca Juga: 200 Calon Notaris Jatim Ikuti Tes Kompetensi Berbasis CAT

"Dari 6000 anggota UMKM nantinya akan diberikan tentang wawasan hukum dalam melaksanakan usaha industri yang dijalankan di era MEA. Seperti halnya tentang merk industri kecil yang dijalankan oleh UMKM," urai Budi.

Dari penyuluhan ini jgua, nantinya Kemenkumhan Jawa timur juga akan mencanangkan agar para anggota UMKM mengajukan dan mengesahkan pruduk milik masing-masing, dengan memberikan fasilitas dan kemudahan selama pengajuan.

"Dari 10 merk yang akan didaftarkan dan dipatenkan, Kemenkumham Jawa Timur memberikan harga pengajuan sebesar Rp 1 Juta," jelentreh Budi.

Baca Juga: Di AKHKI Expo 2024, Kakanwil Kemenkumham Jatim Sebut Pemohon Perlindungan KI Meningkat

Budi berharap, dengan terciptanya merk yang telah dipatenkan, nantinya hasil cipta dan karya UMKM diharapkan bisa mencapai pasar Internasional sesuai dengan tuntutan MEA.

Budi Sulaksana menambahkan, penyuluhan ini digelar dengan dana yang didapat dari swadaya masing-masing Satker (satuan Kerja).

"Untuk wilayah Jawa Timur sendiri mempunyai 36 kabupaten dan kota, di mana dari 36 Kabupaten mempunyai 61 Satuan Kerja (Satker). Tiap Satker membawai 13 titik UMKM," jelas Budi. (yan/rev)

Baca Juga: Kanwil Kemenkumham Jatim Gelar DJKI Mengajar di SMK Telkom Malang

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO