Revisi UU KPK Panen Penolakan: KPK Dilemahkan, Pemerintah Ancam Tarik Diri

Revisi UU KPK Panen Penolakan: KPK Dilemahkan, Pemerintah Ancam Tarik Diri Pimpinan Baleg DPR kala rapat harmonisasi terkait revisi UU KPK. fpoto: detik.com

JAKARTA, BANGSAONLINE.com - Kesepakatan DPR dengan pemerintah untuk merevisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi () tampaknya bakal berliku. Sebab rencana itu kembali ditolak sejumlah pihak, baik dari kalangan lembaga swadaya masyarakat (LSM), akademisi, maupun praktisi hukum.

Berdasarkan rilis Indonesia Corruption Watch (ICW), Senin (1/2), mantan pimpinan , akademisi, praktisi Hukum ikut berkomentar atas penolakan revisi ini. Mantan pimpinan Bambang Widjojanto mengatakan, revisi UU yang tidak melibatkan stakeholders secara utuh dan menyeluruh, termasuk , adalah pengingkaran atas fakta bahwa korupsi menimbulkan dampak yang sangat besar bagi kepentingan publik.

Baca Juga: BPIP Sosialisasi Pembinaan Ideologi Pancasila di Pasuruan

"Tidak ada satu pun naskah akademik yang dapat dirujuk dan dijadikan dasar untuk mempertukarkan gagasan pasal yang direvisi mengindikasikan revisi UU hanya untuk melemahkan . Posisi hukum di dalam sendiri terlihat punya banyak opsi soal perubahan karena itu dituntut untuk menjelaskannya pada publik di mana posisi hukumnya," ujar Bambang.

" harus menyadari keberadaannya bukan untuk dirinya tapi untuk kemaslahatan rakyat. Sehingga juga harus bertanggungjawab pada konstituennya," sambungnya.

Pada kesempatan sama, Dosen Fakultas Hukum Universitas Parahiyangan Agustinus Pohan menyebut revisi UU tidak perlu dilakukan, karena beberapa butir yang mau direvisi itu tidak sepenuhnya dibutuhkan dan tidak penting. Revisi terhadap penyadapan dianggap dapat bermasalah dan SP3 adalah hak dari pimpinan . "Kalau pun ada, badan pengawas berbahaya karena tidak jelas siapa pengawasnya. Bagaimana kalau dari parpol?" kata Pohan mempertanyakan.

Baca Juga: Dilantik, Syafiuddin dan Imron Amin Proritaskan Kemajuan dan Kesejahteraan Pulau Madura

Sementara itu, Ketua PP Pemuda Muhammadiyah Dahnil Anzar Simanjuntak menyatakan, revisi UU adalah upaya yang dilakukan oleh parlemen berulang kali hanya mempertontonkan semangat melemahkan . Permasalah lainnya adalah tidak ada yang dapat menjamin bahwa revisi UU adalah upaya penguatan . "Adalah kewajiban kita untuk mengawal dan terus menolak rencana revisi UU ," tegas Dahnil.

Terpisah, PDIP, salah satu fraksi yang ngotot merevisi UU angkat bicara. "Penolakan wajar. Kita sama-sama cinta dengan institusi ini. Kalau mau, sama-sama perbaiki, ayo kita duduk sama-sama. Kalau perlu, kasih kita masukan. Itu pembahasannya ada di rapat panja atau pansus," kata anggota F-PDIP Risa Mariska di sela-sela rapat Baleg di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (1/2) dikutip dari detik.com.

Ada 13 poin revisi yang diusulkan dalam revisi UU , sebanyak 8 ketentuan perubahan dan 5 penambahan norma baru. Pada intinya, revisi adalah soal penyadapan, dewan pengawas, penyelidik dan penyidik, serta penerbitan SP3.

Baca Juga: Jalani Sidang Perdana, Begini Dakwaan Jaksa KPK ke Bupati Sidoarjo Nonaktif

Terkait penyadapan, PDIP beralasan izin itu masih di dalam internal . Di draf yang baru ini, penyadapan harus seizin dewan pengawas . "Penyadapan tidak kita keluarkan dari UU. Tapi diatur dan diberi izin dewan pengawas, internal sendiri," ujar Risa.

Dewan Pengawas sendiri diusulkan untuk dipilih oleh Presiden. Menurut Risa, dewan pengawas nantinya lebih mengurus hal-hal di ranah etik. "Kita fokuskan di etik saja. Tapi tergantung pembahasan," ucap anggota Komisi III ini.

Terpisah, pemerintah menegaskan, bila revisi yang digodok DPR justru memperlemah , maka pemerintah akan menarik diri dari pembahasan revisi UU .

Baca Juga: Menteri ATR/BPN Apresiasi Dukungan dari Komisi II DPR RI

"Presiden tetap konsisten bahwa harus diperkuat. Revisi harus dimaksudkan untuk memperkuat . Jika isinya memperlemah maka pemerintah akan menarik diri dari pembahasan revisinya," kata Juru Bicara Presiden, Johan Budi, Senin (1/2) dikutip dari detik.com.

Seperti diketahui, Badan Legislasi DPR sedang mengadakan rapat harmonisasi terkait revisi UU , Senin (1/2). Di rapat tersebut, Fraksi PDIP sebagai pengusul menyodorkan draf revisi UU .

Usulan itu dibacakan oleh anggota F-PDIP Risa Mariska yang didampingi oleh Ichsan Soelistiyo. Rapat dipimpin oleh Ketua Baleg Supratman Andi Agtas. (dtc/sta)

Baca Juga: Sekjen Kementerian ATR/BPN Teken Nota Kesepahaman dengan DPR RI

Sumber: detik.com

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Resmi Dipecat! Novel Baswedan dkk Letakkan Kartu Identitas KPK':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO