Cak Imin Dipanggil Lagi Jadi Saksi Kasus Korupsi Anak Buahnya di Sidang Tipikor

Cak Imin Dipanggil Lagi Jadi Saksi Kasus Korupsi Anak Buahnya di Sidang Tipikor A Muhaimin Iskandar. Foto: tribunnews.com

JAKARTA, BANGSAONLINE.com - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta kembali menggelar sidang dengan terdakwa mantan Direktur Jenderal Pembangunan Kawasan Transmigrasi (Dirjen P2KTrans) pada Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jamaluddien Malik, hari ini, Rabu (3/2/2016).

Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK), memanggil beberapa saksi untuk menggali kasus dugaan korupsi pembinaan dan pembangunan kawasan transmigrasi (P2KTrans) di Kemnakertrans tahun 2013-2014 ini.

Ada beberapa nama di antaranya, adalah Abdul , mantan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Selain bekas atasan Jamaluddien, jaksa juga menghadirkan 17 saksi lain.

Dalam sidang minggu lalu, jaksa sebenarnya sudah meminta Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa tersebut untuk bersaksi. Namun Cak Imin panggilannya, tidak memenuhi panggilan sidang.

"Yang bersangkutan tidak hadir namun dengan keterangan surat," kata jaksa KPK Abdul Basir, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (27/1/2016) lalu.

Muhaimin sebelumnya pernah diperiksa KPK dalam penyidikan Jamaluddin Malik pada 28 Oktober 2015 dengan kapasitasnya selaku Menakertrans. Jamaluddin sendiri dijerat KPK selaku Dirjen P2KTrans.

Diberitakan sebelumnya, Jamaluddien didakwa melakukan pemaksaan kepada anak buahnya, para pejabat pembuat komitmen (PPK) untuk mengumpulkan duit demi membiayai keperluan pribadi Jamal.

Selain itu, bersama Achmad Said Hudri selaku Sekretaris Ditjen (Sesditjen) P2KTrans telah menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum.

Jaksa KPK Mochamad Wirasakjaya dalam persidangan menyebutkan, terdakwa mempunyai kekuasaan untuk mengawasi, memimpin, mengkoordinasikan, memberikan bimbingan dan petunjuk bagi pelaksanaan tugas bawahannya pada Direktorat Jenderal Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi memerintahkan para pejabat pembuat komitmen (PPK) yang berada di bawah lingkup Ditjen P2KTrans untuk menyerahkan sejumlah uang yang guna kepentingan terdakwa.

Sumber: Tribunnews.com

Lihat juga video 'Sejumlah Pemuda di Pasuruan Dukung Muhaimin Maju Calon Presiden 2024':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO