Usai Diperiksa KPK, Kasubdit MA Bungkam, Praktisi: Jual Beli Perkara Masih Marak

Usai Diperiksa KPK, Kasubdit MA Bungkam, Praktisi: Jual Beli Perkara Masih Marak BUNGKAM: Tersangka dugaan suap Kasubdit Kasasi dan Peninjauan Kembali Perdata Khusus MA Andri Tristianto Sutrisna meninggalkan Gedung KPK usai jalani pemeriksaan, Minggu (14/2). foto: antara

Listen to this article

JAKARTA, BANGSAONLINE.com - Penangkapan Kasubdit Kasasi dan PK Mahkamah Agung (MA), Andri Tristianto Sutrisna (ATS) dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuktikan masih maraknya jual beli perkara. Karena itu, Komisi Yudisial diminta mengawasi putusan hakim. Ini disampaikan oleh praktisi hukum, Abdul Fikar Hadjar.

Menurut Abdul, sudah menjadi rahasia umum kalau dalam dalam dunia peradilan selalu diintervensi dengan uang dan politik. Maka dari itu Komisi Yudisial (KY) harus rajin dalam memeriksa putusan.

Menurutnya, putusan penting untuk diperiksa sebab jika dilihat dari putusan, akan dapat diketahui hal-hal sebenarnya yang terjadi.

"Orang main atau enggak-nya dari putusan. Selama ini diperiksa cara bertindaknya. Semuanya orang berteriak. Satu tututannya apa, pertimbangan dan putusannya apa. Indikatornya melalui itu," ungkap Abdul di kantor ICW Kalibata, Jakarta Selatan, Minggu (14/2) dikutip dari okezone.com.

Dia mencontohkan, kasus hakim Sarpin yang mengabulkan gugatan praperadilan Komisaris Jenderal Budi Gunawan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada tahun 2015 saat KPK menetapkan Budi Gunawan sebagai tersangka dalam kasus gratifikasi.

"Semestinya temuan bisa, sejauh mana mereka mengefektifkan persoalan. Lembaga pengawasan kalau terjadi (kasus) baru bertindak. Makanya saya bilang KY itu harus rajin memeriksa putusan," kata Abdul

Hal tersebut dikarenakan, adanya jual beli perkara disebabkan karena di Indonesia belum memiliki budaya untuk dapat menerima kekalahan. Oleh karena itu, Abdul mengatakan sebaiknya KY dapat menyadap semua hakim.

"Sistem pengawasan kalau bilang cukup ya cukup. Ada soal aturannya dan infrastrukturnya. Kita belum ada budaya hukum untuk menerima kekalahan. Karena itu pekerjaan itu yang terus menerus. Saya setuju, mestinya kewenangan penyadapan KY menyadap semua Hakim," tambah Abdul.

Selain putusan, Abdul menilai kalau masalah administrasi juga perlu diperhatikan oleh KY. "Kalau menurut saya administrasi peradilan pun harus diawasi oleh KY tapi UU diubah lagi," bebernya.

Sementara Peneliti Center of Strategic and International Studies (CSIS) J Kristiadi, mengatakan bahwa masih banyak mafia hukum masih bercokol di sistem peradilan Indonesia. Hal ini terbukti dengan ditangkapnya Andri Tristianto Sutrisna (ATS) Kasubdit kasasi dan PK Mahkamah Agung pada Jumat (13/2) malam.

Kristiadi mengatakan penangkapan Andi hanya sebagian kecil gambaran mafia hukum di Mahkamah Agung. Dia menggambarkan kasus tertangkapnya pejabat MA seperti puncak gunung es. "Problemnya adalah kita sudah lama dengar ungkapan mafia hukum dan ini menurut saya seperti gunung es," kata Kristiadi di kantor ICW Kalibata, Jakarta Selatan, Minggu (14/2) dikutip dari merdeka.com.

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO