KPK: Belum Ada Tersangka Kasus Sumber Waras

KPK: Belum Ada Tersangka Kasus Sumber Waras Ketua KPK, Agus Rahardjo.

JAKARTA, BANGSAONLINE.com - Meski sudah 33 orang yang dimintai keterangannya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), namun lembaga anti rasuah tesebut mengaku belum akan menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi RS Sumber Waras. KPK mengaku masih akan terus melalukan penyelidikan dalam kasus tersebut.

Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan, pihaknya belum menetapkan satu pun tersangka dalam pengusutan pembelian lahan di sekitar RS Sumber Waras seluas 3,64 hektare. Karena masih membutuhkan proses penyelidikan lebih lanjut.

"Satu hal yang mungkin dalam pemberitaan kurang benar terkait Sumber Waras. Yang beredar di luar seolah-olah Bu Basaria menjadi satu-satunya (pihak) yang tidak setuju, mungkin itu perlu diklarifikasi. Sebagaimana yang Anda tahu pada waktu kita ketemu di auditorium 29 Februari lalu, itu sehari sebelumnya kita minta paparan. Dari paparan itu kita masih memang memerlukan penyelidikan lebih lanjut," kata Agus dalam konferensi persnya di gedung KPK Jakarta, Kamis (10/3).

Dikatakanya, hingga saat ini meski sudah ada 33 orang yang dimintai keterangannya tetapi masih dalam tahap penyelidikan.

"Sudah ada 33 orang yang kita panggil untuk memperdalam penyelidikan dan sampai hari ini kita masih dalami terus. Bukan (pimpinan KPK) yang lain setuju kemudian Bu Basaria tidak setuju, tidak ada perbedaan pendapat di antara kita berlima. Kasus tersebut masih dalam penyelidikan. Kami belum menentukan apa-apa," tegasnya.

Agus membantah bahwa KPK dituding ikut bermain politik terkait kasus RS Sumber Waras ini karena terkait dengan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama.

"Kita langkahnya bukan politik, di jalur penegakan hukum. Apa pun daya yang kita dapatkan sebagaimana menentukan langkah hukumnya," ungkap Agus.

Agus mengaku KPK sudah bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam kasus ini. Hasilnya seperti apa, Agus menambahkan pihaknya tidak bisa membuka hal itu kepada publik, namun demikian jika dalam penyelidikan tersebut ditemui unsur pidana, KPK tidak akan ragu untuk menaikkan status perkara itu menjadi penyidikan dan menetapkan tersangka.

"Kesimpulan sementara, kami masih dalami terus sehingga belum bisa menentukan (unsur penyalahgunaan kewenangan). Kalau ada potensi itu pasti kita sudah kita naikkan pada tahap penyidikan dan menetapkan tersangka," tegas Agus. (jkt1/rev).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO