Satpol PP Gresik Gerebek Warung Penjual Miras

Satpol PP Gresik Gerebek Warung Penjual Miras Petugas Satpol PP ketika ekspos penjaga warung dan barang bukti miras. foto: syuhud/ BANGSAONLINE

Listen to this article

GRESIK, BANGSAONLINE.com - Genderang perang terhadap peredaran miras (minuman keras) terus digencarkan Satpol PP (Satuan Polisi Pamong Praja) Pemkab Gresik. Kemarin (23/3) sekitar pukul 15.00-22.00 WIB, kembali menggelar operasi dengan sasaran Kecamatan Kebomas, Cerme, Menganti, Kedamean dan Driyorejo.

Hasilnya, 9 penjaga warung, dan ratusan miras dengan berbagai jenis merek berhasil diamankan. Jenis miras itu di antaranya, arak, bir bintang, guines, vodka, topi miring, dan anggur.

Kasi Ops Satpol PP Pemkab Gresik, Agung Endro mengatakan, razia kali ini seperti razia sebelumnya. Sasarannya, warung dan kafe yang menyediakan miras dan PSK (penjaja seks komersial).

Menurut Agung, razia tersebut para pemilik warung kemudian diamankan karena terbukti telah melanggar Perda(peraturan daerah) Nomor 22 Tahun 2004, tentang larangan peredaran miras. Selain itu, para pemilik warung dan kafe juga melanggar Perda Nomor 25 tahun 2004, tentang ketertiban umum.

"Para pelaku sudah kami amankan beserta barang buktinya," terang Agung. (hud/ns)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO