PKS Siap Ladeni Gugatan Fahri Hamzah, Kirim Surat Pemecatan Secepatnya ke DPR

PKS Siap Ladeni Gugatan Fahri Hamzah, Kirim Surat Pemecatan Secepatnya ke DPR Ketua Bidang Humas DPP PKS Dedi Supriadi menjelaskan perihal pemecatan Fahri Hamzah. foto: dok DPP PKS

JAKARTA, BANGSAONLINE.com - Ketua Bidang Humas DPP Partai Keadilan Sejahtera () Dedi Supriadi menyatakan pihaknya masih menunggu pokok perkara yang akan dilayangkan oleh Fahri Hamzah ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Kita tunggu apa yang dibuat beliau (praperadilan). Kita akan jawab proporsional apa yang digugat beliau, dan kita siap nantinya," ujar Dedi di DPP , Jalan TB Simatupang, Jakarta Selatan, Senin (4/4) dikutip dari okezone.

Baca Juga: 3 Anggota Dewan Ditetapkan Sebagai Pimpinan DPRD Trenggalek

Dedi menjelaskan, alasan pemecatan Fahri Hamzah lantaran telah melakukan pelanggaran disiplin di yang sudah diberikan peringatan sejak bulan September 2015 oleh pimpinan. Namun, hingga saat ini Fahri tidak juga berubah.

"Kalo dibaca intinya dia pelanggaran disiplin. Ya silahkan ditafsirkan sendiri aja, memang pemberhentian karena pelanggaran disiplin," tandasnya.

Diketahui sebelumnya, Wakil Ketua DPR, Fahri Hamzah memastikan bakal melayangkan surat gugatan kepada di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (5/4) hari ini. Saat ini, ia mengaku akan berkunjung ke Palembang untuk menemui koleganya dan bakal kembali ke Jakarta besok.

Baca Juga: Ikhtiar Menangkan Khofifah-Emil, DPW PKS Jatim Konsolidasikan Kader

"Paling telat besok, gugatan ke PN. Kalau sesuai kantor besok PN Jaksel. Saya ke Palembang malam ini, besok balik," ujar Fahri di kompleks DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (4/4).

Sementara, segera mengirimkan surat pemecatan Fahri Hamzah ke DPR. Dalam waktu 7x24 jam, Fahri sudah bukan lagi kader yang berhak duduk di Senayan.

"Semua kita jalankan sesuai prosedur yang ada, menurut hukum 7x24 jam kita mengirimkan surat pemberhentian ke DPR. Kami akan secepatnya kirim surat ke DPR. Sedangkan sebagai pengganti beliau di DPR, akan kami serahkan ke KPU karena KPU yang lebih tahu terkait perhitungan suara," papar Ketua Bidang Humas DPP Dedi Supriadi dalam jumpa pers di DPP , Jakarta, Senin (4/4) dikutip dari detik.com.

Baca Juga: Menangkan Dhito-Dewi, DPD PKS Kabupaten Kediri Gelar Konsolidasi Internal

Dalam konferensi pers ini, Dedi juga mengklarifikasi bahwa Surat Keputusan yang beredar sebelumnya bukanlah merupakan surat yang asli dan tidak jelas siapa oknum yang menyebarnya.

"Teman-teman bisa bandingkan sendiri ya. Surat ini (salinan SK Asli) bandingkan dengan surat yang beredar sebelumnya. Ini surat yang asli," jelas Dedi

Diketahui, bahwa Surat Keputusan (SK) Pemberhentian Fahri Hamzah dari keanggotaan telah diterima oleh yang bersangkutan pada tanggal 3 April 2016 pukul 19.43 WIB. Hal itu sesuai dengan tanda terima yang ditunjukkan dalam konferensi pers sore ini.

Baca Juga: Bersama Khofifah-Emil, DPW PKS Jatim Jaga Komitmen Politik Santun

Sementara, Fahri Hamzah bersyukur mendapat banyak dukungan setelah dipecat DPP dari sejumlah elite parpol Koalisi Merah Putih (KMP). Atas dukungan ini Fahri makin percaya diri untuk segera mengajukan gugatan. Apa tanggapan DPP ?

"Itu jelas bagaimana menjadi tanggung jawab partai untuk memberikan jawaban yang tepat dan jelas. Kami siap hadapi itu di pengadilan, tak masalah," ujar Ketua Departemen Hukum DPP Zainudin Paru, di kantor DPP , Jakarta Selatan, Senin (4/4/2016).

Dia menegaskan setiap kader harus tunduk dan taat terhadap aturan partai. Seluruh kader harus mengacu pedoman aturan dan tak bisa menentang kebijakan partai.

Baca Juga: ​Konsolidasi Pemenangan PKS, Khofifah: Mesin Sudah Panas, Optimis Menang

"Prinsip berjalan dengan sistem dan aturan, seorang dalam kapasitas dan jabatan apapun harus tunduk di . Semua tindakan apapun, karena itu proses yang berjalan. Itu jadi pegangan di ," tuturnya.

Zainudin menegaskan pihaknya siap memberikan jawaban atas tuntutan yang diajukan dalam gugatan Fahri Hamzah ke pengadilan.

"Kalau Fahri ajukan gugatan, kami akan buka di pengadilan sehingga publik tahu alasan pemberhentian itu," paparnya.

Baca Juga: Mepet Pendaftaran ke KPU, PKS Beri Dukungan Mas Gum-Rudi di Pilwali Kota Batu 2024

Terkait kader yang menggantikan Fahri di DPR, Zainudin menyebut partai akan mengikuti aturan pada Undang-Undang MPR, DPR, DPRD dan DPD (UU MD3). Dalam waktu 7 hari setelah surat keputusan pemecatan diterbitkan, maka akan diajukan pengajuan ke pimpinan DPR yang ditembuskan ke presiden.

"Disampaikan ke Pimpinan DPR dalam 7x24 jam dengan tembusan ke presiden. Lalu DPR ajukan ke presiden untuk dapatkan SK dan sebelumnya untuk menentukan siapa pengganti dengan nomor urut berikutnya," ujarnya.

Sebelumnya, Fahri mengaku mendapat dukungan dan simpati dari partai lain termasuk KMP. Tak hanya KMP, tapi juga parpol pendukung pemerintah serta internal partai. Mereka mengontak Fahri untuk memberikan dukungan."KIH dan KMP kontak saya, berikan dukungan. Saya bukan orang yang punya masalah," tuturnya di gedung DPR, Senayan, Jakarta, kemarin. (dtc/okz/mer/sta)

Baca Juga: Rusdi Sutejo Dapat Rekom dari Partai Gelora untuk Pilkada 2024 di Kabupaten Pasuruan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO