Razia Kafe Remang-remang: Satpol PP Gresik Garuk 10 Pasangan Mesum, 2 PSK, dan Ratusan Miras

Razia Kafe Remang-remang: Satpol PP Gresik Garuk 10 Pasangan Mesum, 2 PSK, dan Ratusan Miras Petugas Satpol PP ketika saat razia pasangan mesum di salah satu kafe remang-remang. foto: syuhud/ BANGSAONLINE

Listen to this article

GRESIK, BANGSAONLINE.com - Satpol PP (Satuan Polisi Pamong Praja) Pemkab Gresik kian gencar merazia aktivitas pelanggar Perda (peraturan daerah). Dini hari tadi (7/4), giliran warung dan kafe remang yang kerap dimanfaatkan untuk mangkal pasangan mesum diobok-obok Satpol PP.

Hasilnya, 10 pasangan mesum yang mayoritas muda-mudi berhasil diciduk. Para pelaku mesum tersebut kemudian digelandang ke markas Satpol PP, di Jalan Dr Wahidin Sudirohusodo, Kebomas.

Selain merazia pelaku mesum, Satpol PP juga merazia para PSK (Pekerja Seks Komersial) dan penjualan Miras (minuman keras). Petugas berhasil menggaruk 2 PSK dan ratusan miras berbagai jenis. Miras itu di antaranya, jenis bir berbagai merk, vodka, dan arak.

Menurut Kasi Ops Satpol PP, Agung Endro razia pasangan mesum, PSK dan miras kali ini dipusatkan di Desa Bedanten Kecamatan Bungah, Panceng, Desa Sawo Kecamatan Dukun, Cerme, Manyar, dan Kebomas. "Sengaja razia kali ini kami pusatkan di wilayah Gresik utara," kata Agung.

Agung menjelaskan, para pelaku tersebut dijerat dengan Perda (peraturan daerah) Nomor 22 Tahun 2004, tentang pelacuran, Perda Nomor 19 Tahun 2004, tentang larangan peredaran Miras dan Perda Nomor 15 Tahun 2013, tentang ketertiban umum.

Ditambahkan Agung, para pelanggar Perda itu setelah dilakukan pemeriksaan administrasi selama 24 jam, mereka diminta menunjukkan identitas dan membuat surat pernyataan tidak mengulangi perbutannya lagi.

Sedangkan, bagi penjual miras dan PSK akan dikirim ke PN (Pengadilan Negeri) untuk sidang tipiring (tindak pidana ringan). "Para PSK kemudian diserahkan ke Dinas Sosial untuk pembinaan," pungkasnya. (hud/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO