Kubu Djan Farid Siapkan Gugatan, Islah PPP Terancam Gagal

Kubu Djan Farid Siapkan Gugatan, Islah PPP Terancam Gagal Wakil Presiden Jusuf Kalla memukul gong saat menghadiri Muktamar Islah PPP di Jakarta, kemarin. foto: detikcom

JAKARTA, BANGSAONLINE.com - Upaya Partai Persatuan Pembangunan () melakukan islah akibat adanya dua kubu kepengurusan melalui Muktamar Islah tampaknya terancam gagal. Kubu kepengurusan Djan Farid menyatakan bakal menggugat hasil Muktamar VIII , di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta Timur, yang Minggu (10/4) kemarin telah ditutup resmi oleh Wapres Jusuf Kalla (JK).

Muktamar ini telah memilih M Romahurmuziy atau biasa disapa Romi, secara aklamasi sebagai ketua umum periode 2016-202. Namun kubu Djan Faridz masih berkukuh muktamar tersebut ilegal.

Baca Juga: Yusuf Rio Wahyu Prayogo-Ulfiyah Daftar ke KPU Situbondo

Wakil Ketua Umum kubu Djan, Humphrey Djemat, mengatakan pihaknya akan menggugat ke pengadilan bila Kementerian Hukum dan HAM mengesahkan kepengurusan hasil muktamar itu.

"Kami lihat saja nanti, apa perbuatan Menkumham memberikan legal standing (hasil muktamar) bisa dibenarkan atau tidak? Namun boleh, dong, kami menantang," kata Humphrey, Minggu (10/4) dikutip dari tempo.co.

Humphrey menambahkan, kubunya meyakini Muktamar VIII adalah pengulangan dari muktamar di Surabaya, yang waktu itu juga memilih Romahurmuziy. Menteri Hukum dan HAM Yasonna pun, kata dia, pasti akan mengesahkan hasil kepengurusan tersebut. "Sebab, agendanya begitu, tapi pasti lemah hadapi gugatan," ujarnya.

Baca Juga: Bambang-Bayu Daftar ke KPU Kota Blitar Diantar Kesenian Bantengan

Menurut Humphrey, kelemahan terlihat saat Yasonna mengesahkan Muktamar Surabaya. Yasonna mengesahkan pada 27 Oktober 2014. Kemudian, dua hari berselang, kubu Djan menggugatnya. "Tanggal 6 November sudah keluar putusan PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara) dan akhirnya Menkumham membatalkan keputusannya," tuturnya.

Akibatnya, Menkumham membatalkan kepengurusan Muktamar Surabaya, tapi mengesahkan kembali kepengurusan Muktamar Bandung, yang menghasilkan kepengurusan Suryadharma Ali-Romahurmuziy sebagai ketua umum dan sekretaris jenderal.

Humphrey yakin kubunya akan kembali memenangi gugatan. Ia berujar, pada 2014, kubunya menang meski hanya bermodalkan putusan mahkamah partai. "Apalagi sekarang, kami punya putusan MA (Mahkamah Agung) yang tetap," ucapnya.

Baca Juga: PPP Deklarasi Dukungan ke Dhito-Dewi, Gus Makmun: Kita Dukung untuk Kebermanfaatan NU

Partai berlambang Ka’bah ini mengalami perpecahan di dalamnya dan sudah berlangsung setahun lebih pasca-Pemilihan Umum 2014. Dua muktamar digelar di Surabaya dan Jakarta. Djan terpilih sebagai ketua umum pada Muktamar Jakarta, sementara Romahurmuziy di Surabaya. Muktamar VIII yang berlangsung di Asrama Haji Pondok Gede digadang-gadang sebagai muktamar islah yang mendamaikan kedua pihak.

Hal senada disampaikan politikus Dimyati Natakusumah yang tidak terima dengan hasil keputusan Muktamar VIII . Sebab Romahurmuziy (Romi) terpilih lagi sebagai ketua umum seperti hasil Muktamar Surabaya sebelumnya.

"Sudah terbaca itu sudah aklamasi itu sudah kita lihat fotocopy dari Muktamar Surabaya waktu itu," kata Dimyati saat dihubungi, Minggu (10/4) dikutip dari merdeka.com.

Baca Juga: 6 Parpol Serahkan Rekom dan Formulir B.1 KWK ke Barra-Rizal, Kiai Asep Siap Merangkul Partai Lain

Loyalis Djan Faridz ini menilai, Muktamar VIII hanya sekedar ajang silaturahmi semata. Maka dari itu mengundang Presiden Jokowi hanya sekedar akan didengar. Seperti diketahui, muktamar Surabaya juga memilih Romi sebagai ketua umum. Yang akhirnya hasil itu dibatalkan oleh Mahkamah Agung.

"Kan ada manfaatnya juga kedatangan Pak Jokowi buat . Sehingga bisa menyampaikan program-programnya dan mensosialisasikannya dengan pemerintah," tuturnya.

Dimyati mengklaim bahwa masih dalam tahap sengketa di Mahkamah Agung. Atas sebab itu, dia enggan menghadiri Muktamar VIII yang digelar di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta.

Baca Juga: PPP Deklarasi Jihad untuk Pemenangan Khofifah-Emil, Berikut 5 Alasannya

"Tapi intinya tadi, kenapa saya tidak hadir, saya menghormati hukum. Kan belum ada putusan PK terhadap putusan MA, tidak bisa ada muktamar. Enggak ada masalah, mau seperti apa, mereka menyatakan apa. Tetap kami pegangannya hukum," pungkasnya.

Terpisah, sidang paripurna pemilihan ketua umum dan ketua formatur dalam Muktamar VIII Partai Persatuan Pembangunan () dihadiri kubu Romahurmuziy (Romi) dan kubu Djan Faridz hasil Muktamar Jakarta.

Dalam sidang kemarin, Romi terpilih sebagai ketua umum dan ketua formatur secara aklamasi. Wakil Ketua Steering Committee (SC) Muktamar VIII Reni Marlinawati mengatakan, secara de facto atau berdasarkan fakta, sudah islah.

Baca Juga: PPP Tugaskan Gus Fawait Jadi Calon Bupati Jember

"Anda lihat sendiri kemarin seluruh peserta yang hadir perpaduan dari dua kubu, kemudian dengan kompromi apabila di cabang ya ada dua maka dikasih satu-satu," kata Reni di lokasi acara Muktamar VIII di Asrama Haji, Pondok Gede, Jakarta Timur, Minggu ?(10/4) dikutip dari merdeka.com.

Dia menilai secara de facto persoalan internal sudah selesai. "Hanya memang de jure nanti akan dilakukan penataan-penataan struktural di bawah untuk menertibkan kembali," tutur mantan Ketua DPP hasil Muktamar Bandung ini.

Dengan demikian, sambung dia, tidak ada alasan bagi siapapun untuk tidak mengakui legalitas atau legitimasi Muktamar VIII ini. (tmp/mer/dtc/sta)

Baca Juga: PPP Resmi Serahkan SK Rekom untuk Khofifah-Emil di Pilgub Jatim 2024

Sumber: tempo.co/merdeka.com/detik.com

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Pasangan Edi Hadiyanto Daftar Bacakada Situbondo ke PPP':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO