Berdiri di Lahan Reklamasi Ilegal, DPRD - BPPM Gresik Ingkar Janji Soal Kasus PT Orela Shipyard

Berdiri di Lahan Reklamasi Ilegal, DPRD - BPPM Gresik Ingkar Janji Soal Kasus PT Orela Shipyard Aktivitas docking kapal PT Orela Shipyar di Desa Ngimboh Kec. Ujungpangkah. foto: syuhud/ BANGSAONLINE

GRESIK, BANGSAONLINE.com - Janji Komisi A DPRD dan BPPM (Badan Perizinan dan Penanaman Modal) Pemkab Gresik akan membongkar bangunan PT Orela Shipyard, ternyata hanya isapan jempol. Terbukti, ancaman pembongkaran itu tidak pernah terjadi.

Praktis, pabrik pemroduksi kapal pesiar dan docking kapal yang sebagian bangunannya berdiri di lahan ilegal, di Desa Ngimboh Kecamatan tersebut hingga sekarang tetap aman beroperasi.

Baca Juga: Pemprov Jatim Tanam 5.000 Bibit Mangrove di Sampang

"Belum. Hingga sekarang pihak BPPM belum pernah mengirimkan surat untuk pembongkaran PT Orela Shipyard yang berdiri di lahan negera di pantai Desa Ngimboh Kecamatan Ujungpangkah," kata Kasi Ops Satpol PP, Agung Endro, Kamis (12/5).

Agung mengakui, Satpol PP setahun lalu pernah diminta bantuan petugas untuk mengawal sidak Komisi A DPRD dan BPPM ke PT Orela Shipyard. Dari hasil sidak tersebut kemudian diketahui, kalau lahan bekas seluas sekitar 5 hektare yang ditempati PT Orela Shipyard, sebagian adalah statusnya masih lahan negara.

"Dulu saya dengar kalau pihak PT Orela Shipyard akan mengurus peralihan TN tersebut. Namun, hingga sekarang tidak ada kabarnya," terang Agung.

Baca Juga: Tepis Tudingan Izin Reklamasi PT GSM, Kepala DPMPTSP Bangkalan: Itu Kewenangan Pusat

"Satpol selaku pihak eksekutor Perda tidak bisa lakukan pembongkaran kalau tidak ada permintaan dari BPPM," pungkasnya.

Sebelumnya, BPPM (Badan Perizinan dan Penanaman Modal) Pemkab Gresik, menyatakan akan bertindak tegas terhadap keberadaan PT Orela Shipyard, di Desa Ngimboh Kecamatan Ujungpangkah yang berdiri ilegal.

"Akan kami bongkar pabrik PT Orela Shipyard yang berdiri di lahan negara," kata Kabid (kepala bidang) Penanaman Modal pada BPPM Pemkab Gresik, Subhan waktu itu.

Baca Juga: Pertanyakan Dugaan Kejanggalan Reklamasi Laut, Sejumlah LSM Datangi Kantor DLH dan Perizinan Jatim

BPPM, lanjut Subhan, sudah melakukan pendataan, berapa luas lahan pantai Ngimboh yang dibuat membangun pabrik pembuatan kapal dan docking kapal tersebut. Dari hampir 5 hektar lahan pantai yang digunakan untuk pabrik kapal tersebut, separuhnya merupakan lahan milik negara.

"Yang separuhnya lagi milik PT Orela yang dibuktikan dengan sertifikat dari BPN (Badan Pertanahan Nasional)," jelasnya.

Menurut Subhan, pasca BPPM dan Komisi A DPRD Gresik gencar menyorot keberadaan PT Orela Shipyard, pihak perusahaan akhirnya mau mengurus izin ke BPPM. Namun, izin pabrik yang diperbolehkan diurus oleh BPPM, hanya pabrik yang berdiri di atas tanah (lahan pantai yang di) yang sudah memiliki sertifikat.

Baca Juga: Komad Kecam Reklamasi Pantai Tlanakan yang Diduga Tak Berizin, DLH Pamekasan Siap Laporkan

Sedangkan, pabrik yang berdiri di lahan negara tidak bisa diurus izinnya. "Kami (BBPM) cuma mau memeroses izin pabrik Orela yang berdiri di atas lahan yang legal (bersertifikat)," pungkas Subhan.(hud/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO