Tagih Dana Pinjaman Rp 14 M ke Kelompok Peternak, Disnakkan Bojonegoro Gandeng Kejari

Tagih Dana Pinjaman Rp 14 M ke Kelompok Peternak, Disnakkan Bojonegoro Gandeng Kejari

BOJONEGORO, BANGSAONLINE.com - Total pinjaman uang kepada 523 kelompok peternak di Bojonegoro dari alokasi dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) senilai Rp 14 miliar hingga kini belum terlunasi. Sehingga, Dinas Peternakan dan Perikanan (Disnakkan) setempat akan menggandeng Kejari untuk menagihnya.

Sekretaris Disnakkan, Soemarsono mengatakan, pinjaman yang berasal dari dana tembakau dan APBD senilai Rp14 miliar itu di antaranya ada sekitar Rp 5,5 miliar yang belum jatuh tempo.

Baca Juga: Disnakkan Bojonegoro Pantau Kesehatan Hewan Kurban

Pinjaman senilai Rp 5,5 miliar itu baru disalurkan 2014 lalu kepada 136 kelompok ternak, sehingga jatuh temponya Desember 2016.

“Kami sudah melakukan kesepakatan dengan kejari dalam menagih pinjaman yang belum dikembalikan peternak, tapi sudah jatuh tempo,” katanya, kemarin.

“Pinjaman yang sudah jatuh tempo jumlahnya sekitar Rp 8 miliar, yang berasal dari pinjaman DBHCHT atau APBD, sejak 2003 lalu,” ucapnya.

Baca Juga: Pj Bupati Bojonegoro Serahkan SK Perpanjangan Jabatan Kades

Menurut dia, kelompok ternak yang memiliki pinjaman DBHCHT dan APBD yaitu kelompok ternak sapi, ikan, domba, dan burung. (nur/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO