Delapan ABG Perampok Sadis di Lumajang Diringkus Polisi

Delapan ABG Perampok Sadis di Lumajang Diringkus Polisi Enam ABG yang ditangkap lantaran melakukan perampokan. foto: BANGSAONLINE

LUMAJANG, BANGSAONLINE.com - Delapan remaja atau Anak Baru Gede (ABG) masing-masing Edi Santoso (20), warga Dusun Krajan, Desa Karanganom, Kecamatan Pasrujambe; Arif Anggiantoro (20), warga Desa Kandangtepus, Kecamatan Senduro; Achmad Haris Buyana (19), warga Desa Kedawung, Kecamatan Padang diringkus Satuan Reskrim Polres Lumajang, kemarin (2/6). Mereka ditangkap lantaran melakukan perampokan sadis yang mengakibatkan korban, Mohammad Zainul tewas di tempat kejadian.

Selain mereka, Polisi juga menangkap Ilham Minudin (19), warga Dusun Sidomakmur, Kecamatan Gucialit; Ahmad Saiful Rizal (20), sopir colt diesel, warga Dusun Sidomakmur, Kecamatan Gucialit; Ahmad Sodiq (21), warga Dusun Sidodadi, Kecamatan Gucialit; Didin Pranata (21), warga Desa Kedawung, Kecamatan Padang dan Hafi Nudin (20), warga Desa Kedawung, Kecamatan Padang.

Baca Juga: Hendak Perang Sarung, Puluhan Remaja di Lumajang Digelandang Polisi ke Mako Polres

Satuan Reskrim Polres Lumajang membekuk delapan perampok sadis tersebut di lokasi berbeda.

Dalam penangkapan ini, petugas mengamankan barang-bukti berupa sebuah HP, sebuah clurit lengkap dengan kerangka kulitnya, sebuah pisau lengkap dengan sarung kainnya, motor Suzuki Satria FU bernomor polisi N-5160-UG, motor Yamaha Vixion bernomor polisi N-5843-UC, helm motor Honda Supra X 125 bernomor polisi N-6167-YC dan sebuah jaket kain warna hitam.

Kasat Reskrim Polres Lumajang, AKP Tinton Yudha Riambodo mengatakan, para pelaku terlibat kasus curas dengan modus perampokan di jalanan dengan korban Mohammad Zainul, di jalan raya Desa Nogosari, Kecamatan Rowokangkung.

Baca Juga: Puluhan Pemuda di Lumajang Digerebek Polisi saat Pesta Ganja

"Modusnya, pelaku yang berombongan dengan mengendarai motor dan melintas di lokasi kejadian melihat motor milik korban diparkir di pinggir jalan," katanya.

"Pelaku kemudian berusaha merampas paksa motor itu, namun tidak berhasil karena korban melakukan perlawanan. Komplotan ini lantas membacok korban dengan clurit dan pisau hingga korban meninggal dunia di lokasi kejadian," tambahnya.

Peristiwa perampokan dan pembunuhan terhadap korban ini, kata dia, ditangani aparat Satuan Reskrim Polres Lumajang. Dari penyelidikan yang dilakukan hampir sebulan penuh, akhirnya komplotan pelaku berhasil teridentifikasi.

Baca Juga: Begal Semakin Merajalela, Pemkab Lumajang Akan Pasang CCTV di Seluruh Desa

Selanjutnya, petugas melakukan penangkapan terhadap para pelakunya."Seluruh pelaku dijerat dengan pasal berlapis, yakni pasal 338 junto pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun ke atas," tungkasnya. (ron/rus/lan)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO