Polres Gresik Gencar Razia Miras, Sita Puluhan Botol dari Warung di Desa Lebaniwaras

Polres Gresik Gencar Razia Miras, Sita Puluhan Botol dari Warung di Desa Lebaniwaras Pramusaji dan miras hasil razia diamankan. foto: ilustrasi/ SYUHUD

Listen to this article

GRESIK, BANGSAONLINE.com - Desakan tokoh agama, kiai dan ulama di Kabupaten Gresik, agar Pemkab Gresik dan aparat penegak hukum mengurangi maksiat mulai ditindaklanjuti aparat penegak hukum.

Selasa (7/6) siang, Polres Gresik beserta jajaran lakukan penyisiran beberapa warung yang dilaporkan oleh masyarakat kerap menjual miras (minuman keras). Hasilnya cukup menggembirakan. Di wilayah Kecamatan Wringinanom, berhasil menyita puluhan botol miras siap edar. BB (barang bukti) puluhan miras itu dirazia dari warung milik Ny. Marmi (49), warga Desa Lebaniwaras Kecamatan Wringinanom.

Barang haram itu kemudian dibawa ke Mapolres Gresik. Begitu juga pemiliknya, juga digelandang ke Mapolres Gresik untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Menurut Kasat Sabhara Polres Gresik, AKP Donatus Kono, bahwa razia miras tersebut dilakukan Polres Gresik beserta jajaran, karena barang haram itu merupakan pekat (penyakit masyarakat).

Selain itu, menjual miras dilarang di Kabupaten Gresik, berdasarkan Perda (peraturan daerah) nomor 22 tahun 2004, tentang larangan peredaran miras.

Ditambahkan dia, gencarnya razia peredaran miras di wilayah hukum Polres Gresik dan jajaran tersebut, untuk menjaga kekhusukan umat muslim di kota wali dalam menjalankan ibadah puasa Ramadan. "Barang-barang haram itu langsung kami musnahkan," pungkasnya.

Untuk diketahui, sebelumnya para tokoh masyarakat, kiai dan ulama di Gresik mendatangi kantor DPRD Gresik dan kantor Bupati Gresik. Mereka meminta dua lembaga penyelenggara pemerintahan Gresik ini gencara lakukan razia miras karena peredarannya sangat meresahkan. Bahkan, di desa-desa banyak dijumpai anak muda yang lakukan pesta miras. (hud/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO