Cabuli Anak Tiri Sejak Kelas 6 SD, Bapak Ini Diganjar Hakim 15 Tahun Bui

Cabuli Anak Tiri Sejak Kelas 6 SD, Bapak Ini Diganjar Hakim 15 Tahun Bui Terdakwa Joko Rukriyono, usai meminta pertimbangan banding kepada penasehat hukum dalam persidangan. foto: NANANG ICHWAN/ BANGSAONLINE

SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Anak merupakan anugerah dari Tuhan dan perlu dijaga sebaik-baiknya. Namun, pepatah itu tidak berlaku bagi terdakwa Joko Rukriyono (45).

Pria asal Desa Batu-batu Kecamatan Muara Badak Kabupaten Kutai Merta Negara, Kaltim yang ngekos di Jalan Raden Wijaya RT 3 RW 5 Dusun Pager Desa Sawotratap Kecamatan Gedangan tidak patut ditiru. Pasalnya, Ia tega mencabuli anak tirinya, YR, hingga melahirkan seorang putri.

Baca Juga: Kasus Pencabulan Pimpinan Pondok Pesantren Al Mahdiy Sidoarjo Terus Berlanjut

Kelakuan bejat itu bermula saat terdakwa menikah dengan WS, sekitar tahun 2012 silam. WS, memiliki dua anak dari pernikahan dengan suami sebelumnya yakni YR (korban) dan W.

Proses pernikahan itu berjalan selama setahun, keduanya beserta anak tinggal ngekos di daerah Sawo Rayap, Gedangan. Namun, terdakwa justru bukan mendidik kedua anak tirinya menjadi anak yang sholih dan sholikhah. Terdakwa malah mulai berani melakukan asusila terhadap YR.

Kelakuan bejat itu dilakoni Joko selama 3 tahun lamanya, tepatnya mulai Bulan Januari tahun 2013 silam hingga 2015. Saat itu korban masih duduk dibangku kelas 6 SD.

Baca Juga: Guru SMP Negeri di Sidoarjo Ditetapkan Tersangka atas Laporan Dugaan Cabuli Siswinya

Dalam Setiap melakukan aksinya, terdakwa menunggu istrinya berangkat kerja yang berprofesi sebagai buruh pabrik.

Namun, kelakuan bejat terdakwa itu akhirnya diketahui oleh ibu korban. Berawal saat ibunya melihat celana dalam kotor putrinya yang terdapat sperma.

Terlebih, saat korban sering muntah-muntah dan keadaan perutnya semakin membesar. Ibu korban pun mempertanyakan kepada putrinya. Namun korban membantah lantaran diancam oleh terdakwa jika menceritakan kejadian tersebut akan dibunuh.

Baca Juga: Jadi Tersangka Kasus Pencabulan, Pimpinan Pondok Pesantren Al Mahdiy Dijerat Pasal Berlapis

Korban yang tak kuat dengan kelakuan bapak tirinya akhirnya bercerita kepada ibunya. Aksi bejat itu akhirnya dilaporkan ke pihak kepolisian, hingga proseslah ke persidangan.

Kelakuan bejat terdakwa itu mendapat ganjaran yang setimpal dari Harini SH, MH, Ketua Majelis Persidangan PN Sidoarjo.

"Terdakwa diputus 15 tahun penjara denda 60 juta, jika tidak bisa membayar maka menjalani kurungan 6 bulan," ujarnya dalam persidangan agenda putusan yang digelar di ruang Sidang Cakra PN Sidoarjo, Rabu (13/7).

Baca Juga: Dugaan Pencabulan di Pondok Pesantren Al Mahdiy Sidoarjo, Keluarga Korban Diintimidasi Oknum

Harini menyatakan terdakwa terbukti telah melakukan pemaksaan persetubuhan terhadap Y. Hal itu sesuai diatur dalam pasal 81 Ayat 1 Undang-undang No 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

Putusan hakim itu seirama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum, Novita Maharani SH, dengan tuntutan 15 Tahun Penjara. Begitu pun dengan terdakwa, atas putusan itu tidak mengajukan banding. "Saya terima," ujarnya lirih. (nni/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO