Ganti Rugi Ada Yang Belum Lunas, Inilah Usulan Korban Lumpur ke Pemerintah

Ganti Rugi Ada Yang Belum Lunas, Inilah Usulan Korban Lumpur ke Pemerintah OGOH-OGOH – Warga korban lumpur Lapindo membuat patung raksasa (Ogoh-Ogoh) saat memperingati 8 tahun semburan lumpur Lapindo, di tanggul titik 21, di Desa Siring Kecamatan Porong, Sidoarjo, Kamis (29/5/2014). foto : musta’in/BangsaOnline

SIDOARJO (BangsaOnline) – Semburan lumpur Lapindo telah berlangsung sejak delapan tahun lalu dan hingga kini belum ada tanda-tanda kapan lumpur akan berhenti. Sementara, hingga kini masih ada ganti rugi sejumlah warga korban lumpur Lapindo yang belum lunas dibayar oleh PT Minarak Lapindo Jaya (MLJ), anak perusahaan Lapindo Brantas Inc (LBI).

Mensikapi masih adanya ganti rugi yang belum lunas, warga korban lumpur Lapindo yang tergabung dalam Sekretariat Gabungan (Setgab) Korban Lumpur mendesak pemerintah agar memberikan dana pinjaman PT MLJ, untuk dipakai melunasi sisa ganti rugi.

Baca Juga: 5 Dari 11 Terdakwa Kasus Korupsi Lumpur Lapindo Sidoarjo Diminta Ganti Rugi, Kok Bisa?

Setgab Korban Lumpur menyatakan upaya serupa pernah dilakukan oleh pemerintah pada tahun 2009 silam dengan memberikan pinjaman kepada PT MLJ senilai Rp 1, 2 triliun melalui pinjaman bank BRI. “Dan MLJ terbukti mampu melunasi dana pinjaman itu setelah dua tahun dari empat tahun jangka waktu pengembalian,” cetus Khoirul Huda, salah satu Koordinator Setgab Korban Lumpur, Kamis (29/5/2014).

Khoirul Huda menyatakan, saat ini sisa ganti rugi yang belum dilunasi PT MLJ sekitar Rp 780 Miliar yang merupakan nilai dari 3.000 berkas aset milik warga yang termasuk dalam Peta Area Terdampak (PAT). Dana sejumlah itulah yang mestinya pemerintah bisa memberikan pinjaman melalui bank pemerintah ke PT MLJ. “Karena hingga kini memang MLJ masih belum memiliki dana sejumlah itu,” bebernya didampingi Koordinator Setgab Korban Lumpur lainnya, H Sunarto, Pitanto dan Yudo Wintoko.

Dia menyebut, 3.000 berkas yang belum lunas itu bagian dari sekitar 13.200 berkas warga PAT yang ganti ruginya dipayungi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 14 Tahun 2007. Dengan begitu, sudah ada sekitar 10.200 berkas yang ganti ruginya sudah dibayar lunas oleh PT MLJ. “Yang berkas 3.000 itu kekurangannya bervariasi. Ada berkas yang kurang Cuma Rp 1 juta hingga ada yang kurang mencapai angka 1 miliar,” imbuh H Sunarto.

Baca Juga: 17 Tahun Lumpur Lapindo, Korban Berharap Ada Bacapres yang Komitmen Membantu

Karena itulah, warga korban lumpur asal Desa Jatirejo Kecamatan Porong ini berharap di penghujung pemerintahan SBY-Boediono tersebut, pemerintah bisa mewujudkan harapan korban lumpur tersebut. Khoirul menyebut, semakin cepat semakin baik bagi pemerintah untuk mewujudkan harapan tersebut. “Semuanya kan mestinya tergantung good will pemerintah,” tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'HOAX! Bukan Tanggul Lumpur Lapindo yang Jebol tapi Pipa PDAM di Jalan Raya Porong':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO