Membongkar Carut Marut Aktivitas Kendaraan Besar di Gresik (1-bersambung)

Membongkar Carut Marut Aktivitas Kendaraan Besar di Gresik (1-bersambung) Dump truk penuh muatan tambang saat melintas di kota Gresik. foto: syuhud/ BANGSAONLINE

GRESIK, BANGSAONLINE.com - Kabupaten Gresik benar-benar darurat penataan lalu lintas. Betapa tidak, Gresik yang sudah berdiri 528 tahun silam, hingga sekarang belum memiliki tempat parkir truk (terminal kargo). Aktivitas kendaraan besar di kota pudak ini benar-benar memprihatinkan. Misalnya, kendaraan besar pemuat galian C maupun galian tambang lainnya.

Kendaraan seperti dump truk tersebut selain fisiknya sudah besar, masih dimodifikasi oleh pemiliknya. Akibatnya, dump truk tersebut saat memuat bahan tambang melebihi spek truk. Bahan tambang yang dimuat melebihi tonase.

Baca Juga: Kesal Truk Pemuat Tambang Tak Taat Aturan, HMI Gresik Demo Dishub

Sebab, dump truk yang sesuai dengan spek awal rata-rata memuat bahan tambang paling maksimal 20 ton, setelah dump truk dimodifikasi muatannya menjadi 40 ton lebih. Akibatnya, jalan di Kabupaten Gresik yang rata-rata kelas IIIb, jadi ambles dan mengalami rusak parah.

Gilanya lagi, kendaraan besar pemuat bahan tambang dan hasil pabrik di Kabupaten Gresik tidak takut melanggar aturan. Terbukti, Surat Edaran (SE) bupati tentang larangan melintas pada jam-jam tertentu dilanggar. Yakni mereka dilarang melintas pagi hari mulai pukul 05.00 WIB-08.00 WIB dan sore hari pukul 16.00 WIB-18.00 WIB.

(BACA: Gresik Semrawut, 1.700 Industri Tak Miliki Terminal Kargo, Truk-Truk Parkir Pinggir di Jalan)

Baca Juga: Bupati Gresik Pasang Rambu Larangan Kendaraan Besar Melintas di Jalan Betiring-Prambangan

Kondisi tersebut tentu memantik reaksi banyak kalangan. Baik masyarakat, maupun kalangan politisi. Para politisi di DPRD Gresik misalnya, mereka meminta kepada pihak berwenang, baik Satpol, Dishub dan Polres, agar tidak tebang pilih dalam menertibkan truk yang masih menerjang jam larangan beroperasi.

"Saya minta penegak aturan tertibkan semua truk pemuat galian c yang melanggar jam larangan," kata anggota FPDIP DPRD Kabupaten Gresik, Noto Utomo, Selasa (9/8).

Menurut Noto, penegakan aturan larangan truk pemuat galian C masih kerap diketemukan tebang pilih. Ada truk-truk pemuat galian C milik pengusaha tertentu yang tidak pernah ditertibkan saat lewat pada jam-jam larangan seperti di bawah pukul 08.00 WIB.

Baca Juga: LPB Sorot Jalan Penghubung Desa Banjarsari-Kedanyang, Baru Diaspal Sudah Retak

Padahal, hal itu diketahui oleh aparatur penegak hukum yang sedang lakukan penjagaan. Bahkan, masyarakat kerap mengingatkan kepada oknum aparat penegak aturan itu. "Saya tidak perlu sebutkan pengusahanya. Saya kira semua masyarakat tahu," cetusnya.

Bahkan, Noto mengaku sering ribut dengan aparatur penegak hukum seperti oknum aparat kepolisian yang membiarkan truk pemuat galian C yang lewat saat jam terlarang. "Saya itu sering rame dengan anggota Polres Gresik gara-gara membiarkan truk pemuat galian C melintas. Padahal, saat itu jam-jam larangan truk galian C lewat," ungkap politisi muda PDIP asal Kecamatan Bungah ini.

(BACA: Warga pun Marah Bakar Dump Truk, karena Kerap Lindas Pengguna Jalan hingga Tewas)

Baca Juga: Polres Gresik Siapkan 4 Bus untuk Balik Mudik Gratis Tujuan Semarang dan Jakarta

Noto menegaskan, dirinya kerap kesal dengan adanya oknum aparat penegak hukum yang membiarkan truk pemuat galian C yang lewat pada saat jam terlarang itu.

Karena itu, tambah dia, dirinya lebih sreg melaporkan masalah tersebut ke instansi berwenang langsung. "Lebih baik saya langsung lapor ke Polres atau Dishub jika melihat adanya pembiaran truk pemuat galian c yang melintas saat jam dilarang," pungkasnya. (hud/bersambung)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO