BNN Blitar Punya Tim TAT untuk Tangani Pecandu Narkotika

BNN Blitar Punya Tim TAT untuk Tangani Pecandu Narkotika Tim Asesmen Terpadu (TAT) BNN saat melakukan pemeriksaan kepada salah satu pengguna narkotika yang akan direhabilitasi. foto: TRI SUSANTO/ BANGSAONLINE

BLITAR, BANGSAONLINE.com - Penanganan kasus pecandu narkotika di Kabupaten Blitar masih perlu ditingkatkan. Pasalnya sejauh ini masih banyak pecandu narkotika yang tidak mendapatkan penanganan yang semestinya. Bahkan masih banyak di antara mereka yang akhirnya berurusan dengan hukum.

Padahal berdasarkan undang-undang pasal 127 pengguna penanganan wajib menjalani rehabilitasi medis dan sosial. "Jika direhab kemungkinan untuk sembuh sangat besar," ungkap Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Blitar, Henry Siswanto, Kamis (1/9).

Ia menjelaskan terkait hal itu saat ini BNN sudah memiliki Tim Asesmen Terpadu (TAT). Di mana tim bentukan BNN yang terdiri dari tim dokter (kedokteran medis dan psikologis) dan tim hukum (kepolisian, kejaksaan, BNN dan hukum dan ham (lapas)) tersebut bertugas untuk menangani permasalahan narkotika. Selain itu tim ini juga memiliki peranan penting dalam menentukan nasib penyalahguna narkotika yang tertangkap tangan dan menjalani proses hukum.

"Kita punya tim TAT yang memang bertugas untuk mencari para pengguna yang mau untuk direhabilitasi agar tidak berurusan dengan hukum," imbuhnya.

Saat ini tim TAT bentukan BNN Kabupaten Blitar sudah berhasil melakukan rehabilitasi kepada 11 pengguna narkoba. Sedangkan satu pengguna ganja dan pil dobel L berinisial ED, asal Kecamatan Wlingi yang baru saja diamankan oleh Kepolisian Resor Blitar, saat ini masih menjalani proses pemeriksaan oleh tim TAT untuk mengetahui apakah yang bersangkutan benar-benar hanya pengguna atau pengedar. Sehingga bisa dilakukan langkah berikutnya apakah layak untuk direhabilitasi atau tidak.

"Tim hukum dan tim medis ini yang nantinya akan menentukan apakah penyalahgunaan narkotika termasuk dalam kualifikasi pecandu atau korban penyalahgunaan narkotika. Sehingga perlu mendapatkan perawatan rehabilitasi agar pulih dari kecanduannya," imbuhnya.

Lebih lanjut Henry menambahkan meskipun sudah ada TAT pihaknya menyayangkan masih banyak pecandu yang enggan untuk melapor ke BNN untuk direhabilitasi. Padahal BNN Kabupaten Blitar sendiri sejauh ini sudah membuka pintu selebar-lebarnya untuk warga Kabupaten Blitar yang mengalami kecanduan narkotika untuk direhabilitasi. Bahkan BNN Kabupaten Blitar memberi jaminan tidak akan membawa para pecandu narkotika tersebut ke ranah hukum.

"Ya akan kita rehabilitasi, dan kita berani memberi jaminan jika tidak akan kami bawa ke ranah hukum. Tentunya jika yang bersangkutan dengan suka rela untuk berhenti menggunakan narkotika dan datang ke kita," tegas Henry.

Pihaknya juga mengimbau agar masyarakat mau proaktif untuk bersama-sama memberantas penyalahgunaan narkotika dan melaporkan ke BNN Kabupaten Blitar atau pihak kepolisian apabila ada pengguna atau pengedar narkotika di wilayahnya.

Pihaknya juga menyatakan tim TAT akan mencari para pengguna narkotika tak terkecuali yang saat ini sudah berada di lapas untuk direhabilitasi. Dengan catatan yang bersangkutan benar-benar dinyatakan sebagai pengguna bukan pengedar oleh tim TAT. (tri/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO