Habiskan Dana Rp 800 Juta, Jadwal Sidang MK Soal Judicial Review UU No 23 2014 Masih Belum Jelas

Habiskan Dana Rp 800 Juta, Jadwal Sidang MK Soal Judicial Review UU No 23 2014 Masih Belum Jelas ilustrasi

BLITAR, BANGSAONLINE.com - Sampai saat ini Pemerintah masih menunggu jadwal sidang terakhir dari Mahkamah Konstitusi terkait jadwal sidang putusan gugatan Kota Blitar terkait judicial review UU No. 23 tahun 2014 tentang Pengambilalihan Pengelolaan Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) ke Pemerintah Provinsi.

Wali Kota Blitar – Samanhudi Anwar mengatakan, antrean sidang di MK cukup panjang sehingga pihaknya harus menunggu sampai ada konfirmasi dari MK. Ia menjelaskan meskipun belum ada kejelasan namun pihaknya optimis akan memenangkan gugatan tersebut.

Baca Juga: Pesan Wali Kota Blitar Jelang Laga Perdana Arema FC di Stadion Soepriadi

"Sampai sekarang kita masih menunggu, nanti jika jadwalnya keluar akan dikirim ke kita," ungkap Samanhudi, Sabtu (3/9).

Dana yang dikeluarkan untuk judicial review itu sendiri cukup banyak. Terutama dana yang harus dikeluarkan untuk melakukan riset Undang-Undang No. 23 tahun 2014. Karena dalam satu kali riset bisa menghabiskan sekitar Rp 100-Rp150 juta.

Untuk menggugat ke MK memang memerlukan beberapa kali riset. Belum lagi untuk biaya setiap sidang yang saat ini sudah 6 kali sidang. Serta biaya transport dari Blitar ke Jakarta selama beberapa kali. Total anggatan uang sudah digelontorkan saat ini mencapai Rp 800 juta.

Baca Juga: Jadi Markas Arema FC, Stadion Soepriadi Dinyatakan Layak Gelar Pertandingan Liga 1

Menurut Samanhudi Rp 150 juta dana diambil dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (APBD) Kota Blitar. Sedangkan sisanya Rp 650 juta merupakan dana pribadi Wali Kota Blitar Samahudi Anwar. "Kita akan tetap berjuang untuk pendidikan gratis," imbuhnya.

Samanhudi Anwar menambahkan, sekolah menengah di Kota Blitar tidak perlu dipindah ke Provinsi. Pasalnya Kota Blitar siap melakukan pendidikan gratis, karena dari total anggaran Rp 800 Milliar, 48 persennya dialokasikan untuk pendidikan gratis.

"Kemungkinan terburuk jika kota Blitar kalah dalam sidang terakhir, maka SMA dan SMK akan diambil alih oleh Pemerintah Provinsi yang secara otomatis pendidikan swkolah menengah atas yang sebelumnya gratis tidak bisa diterapakan lagi," pungkasnya. (tri/rev)

Baca Juga: Diizinkan Bermarkas di Stadion Supriyadi, Tim Arema FC Boyongan ke Kota Blitar

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO