DPT Kota Mojokerto Tak Bisa Ditetapkan, KPU Terancam Gagal Gelar Pilpres

DPT Kota Mojokerto Tak Bisa Ditetapkan, KPU Terancam Gagal Gelar Pilpres Ketua Panwaslu, Elsa Fifajanti ketika membeberkan data pengunduran diri PPK dan PPS yang dikhawatirkan berujung deadlocknya Pilpres di Kota Mojokerto. Foto:yudi eko purnomo/BANGSAONLINE

MOJOKERTO (bangsaonline) - Kisruh internal Komisi Pemilihan Umum () Kota Mojokerto benar-benar berujung pada terganggunya penyelenggara tahapan Pilpres. Proses penetapan Daftar Pemilih tetap (DPT) Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) yang harusnya bisa digelar Sabtu (7/6) gagal digelar.

Pasalnya, DPT Pilpres di Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Prajurit Kulon (Pralon) belum ditetapkan. Karena Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Pralon menolak rapat pleno PPK Pralon untuk penetapan DPT ini, karena dinilai tidak quorum.

Baca Juga: KPU Kota Kediri Fasilitasi Paslon saat Kampanye

Dari lima anggota PPK Pralon, hanya dua orang yang hadir, yakni Mardiyah dan Idhom. Sedangkan tiga lainnya menyatakan mengundurkan sebagai PPK. Selain ketidakhadiran PPK, pleno tidak bisa dilanjutkan karena Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Kranggan belum melakukan penetapan DPT pilpres, yang seharusnya dilakukan paling akhir 4 Juni lalu.

"Jika kondisi ini tidak segera disikapi oleh Kota, pasti penetapan DPT pilpres di tingkat Kota pada Senin 9 Juni, akan mengalami kendala,’’ ungkap Elsa Fifajanti, Ketua Panwaslu Kota Mojokerto, Minggu (8/6), di Kecamatan Pralon.

Dia menyarankan secepat mungkin PPK Pralon yang tinggal dua orang itu meminta fatwa ke Kota untuk menyikapi. Jika kekosongan tiga orang PPK Pralon yang mengundurkan diri tidak segera disikapi dengan dilakukan Pergantian Antar Waktu (PAW) pasti penetapan DPT Pilpres tidak bisa dilakukan.

Baca Juga: Pjs Wali Kota Pasuruan Hadiri Kirab Maskot Pilkada 2024

Demikian pula jika PPS Kranggan yang tidak melakukan penetapan DPT Pilpres dilakukan pembiaran, akan berdampak pada keseluruhan DPT yang ada di Kota Mojokerto.

"Faktanya sampai saat ini kami belum menerima Berita Acara (BA) Penetapan DPT pilpres oleh PPS Kranggan. Dan kemarin saya saksikan sendiri bagaimana kesulitannya PPK Pralon untuk menetapkan dan untuk melakukan pleno tahapan penetapan DPT Pilpres,’’ terangnya.

Elsa mengatakan, ia sudah memplenokan dengan komisioner Panwaslu lainnya, menyikapi hal ini. Selain itu ia menyatakan juga telah mendapatkan salinan surat pengunduran diri PPS Kranggan (tiga orang), dan salinan surat pengunduran diri lima orang anggota PPK. ‘’Semua salinan surat pengunduran diri itu sudah ada di Panwaslu. Dan akan kami jadikan pegangan untuk mempertanyakan kepada Kota,’’ tambahnya.

Baca Juga: Jelang Pilwali Blitar 2024, KPU Lakukan Sortir dan Lipat Kotak Suara

Jika selama ini pengunduran diri PPS dan PPK seringkali dinyatakan isu, sekarang Panwaslu sudah memegang salinan surat pengunduran diri jajaran di bawah Kota Mojokerto.

Sedangkan untuk penetapan DPT Pilpres di Kecamatan Magersari, Elsa mengatakan hingga sore kemarin pihaknya juga belum menerima BA Penetapan. Di wilayah ini dua orang PPK nya menyatakan mundur, dan salinan surat pengunduran dirinya juga telah dipegang Panwaslu. Sebagai lembaga pengawas, wajar Panwaslu merasa khawatir dengan penyelenggaraan Pilpres di Kota ini. ‘’Kami bicara tentang aturan dan fakta. Semuanya sudah dilanggar, tetapi kami tidak bisa masuk terlalu dalam ke internal Kota,’’ tandasnya.

Kemarin, pihaknya akan segera merekomendasikan ke untuk segera melakukan penetapan di tingkat PPS dan PPK, dan melaporkan kondisi ini ke bawaslu provinsi. Dengan tegas ia menyatakan, hendaknya dibedakan pengunduran diri dan lari dan tanggung jawab. ‘’Mundur adalah hak mereka, sehingga tidak bisa dipidanakan. Sementara kalau lari dari tanggung jawab itu ada aturannya sendiri,’’ tegasnya.

Baca Juga: Sosialisasikan Pilkada 2024, KPU Jombang Gelar Grebeg Pasar

Dikonfirmasi terpisah, salah seorang komisioner Kota Mojokerto, Miftah Amanu, tak menampik dengan ada mundurnya sejumlah elemen PPK dan PPS. Dan ia tak mengelak jika kondisi ini membuat konsentrasinya terpecah. Meski demikian ia optimis bisa menyelesaikan tahapan yang tersisa.

"Sampai tadi malam, kami koordinasi dengan PPS dan PPK. Semua akan bekerja. Dan secara resmi hukum, mereka yang mundur masih belum keluar karena tak ada legitimasi dari provinsi. Artinya, mereka masih anggota PPS dan PPK. Lihat saja nanti saat penetapan di . Tapi saya optimistis, tahapan Pilpres masih bisa kita selesaikan sesuai jadwal," kata Manu.

Menurutnya, meski ada sebagian yang resmi mundur namun sejauh belum mendapat persetujuan dari Provinsi maka secara de jure mereka masih menjadi anggota PPK dan PPS. "Mudah-mudahan tahapan Pilpres ini bisa terlaksana dengan baik,'' harapnya agak cemas.

Baca Juga: KPU Kota Mojokerto Gelar Deklarasi Kampanye Damai

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO