Dugaan Korupsi Wali Kota Madiun, Mantan Pesaing Akui Bambang Terkaya

Dugaan Korupsi Wali Kota Madiun, Mantan Pesaing Akui Bambang Terkaya Bambang Irianto

KOTA MADIUN, BANGSAONLINE.com - Para mantan pesaing Wali Kota Madiun Bambang Irianto (BI) mengakui jika BI adalah calon terkaya kala itu. Namun, mereka tidak tahu toal kekayaan yang mencapai Rp 121,9 miliar dan 60 ribu USD itu dari mana saja.

“Jumlah itu menurut saya sangat besar. Kekayaan saya saat itu Rp 12,8 miliar, lainnya malah lebih kecil lagi,” kata Moechid Soetono, mantan rival BI saat memperebutkan kursi AE 1 pada Pilkada 2013 lalu.

Baca Juga: Terkait Kasus Korupsi Wali Kota Madiun, Giliran Bos Hotel Aston Dipanggil KPK

Moechid menambahkan, dia sangat percaya dengan jumlah itu karena dia mengenal Bambang sebagai pengusaha migas. Dengan posisi seperti itu, dia yakin kekayaanya banyak.

Tentang kecurigaan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Muhammad Yusuf terhadap rekening BI, Moechid mengaku mendengarnya. PPATK menempatkan rekening BI dengan analisis gendut. Arief Purwanto, penantang BI lainnya dalam Pilkada 2013 juga melaporkan harta kekayaannya ke KPUD. Termasuk surat berharga, batu mulia hingga utang piutangnya. Dari KPUD, selanjutnya laporan itu diserahkan ke KPK.

BI memang terbukti paling kaya,hal itu bisa dilihat dari pengumuman KPUD Kota Madiun pada 10 Juli 2013, BI memiliki harta kekayaan Rp121,9 miliar dan 60 ribu USD. ‘’Data kekayaan tersebut dimiliki Bambang per 5 Juli 2013, ketika dia akan maju dalam Pilkada 2013 untuk jabatan wali kota keduanya,’’ terang komisioner KPUD Kota Madiun Latutik Mukhlisin.

Baca Juga: Lanjutkan Pemeriksaan Kasus Korupsi Pasar Besar, KPK Panggil Pejabat-pejabat Pemkot Madiun

Sedangkan harta kekayaan para penantang BI jauh di bawahnya. Achmad Zainudin misalnya, hanya Rp 349 juta, Moechid Soetono Rp 12,8 miliar, Parji Rp 1,1 miliar, Arief Purwanto Rp 4,9 miliar dan Sutopo Rp 1 miliar lebih.

“Data (laporan harta kekayaan penyelenggaran negara/LHKPN) itu yang mengeluarkan KPK jadi saat itu calon wali kota dan wakil wali kota harus mengisi formulir dari KPK, KPUD hanya terima jadi,” ungkap dia.

Menurut dia, data LHKPN tersebut merupakan satu di antara beberapa syarat calon peserta pilkada. Namun, kata dia, KPUD tidak tahu detail kekayaan. Sebab, pendataan dan verifikasi dilakukan KPK. “Kami tidak memiliki data lengkap mengenai aset dan harta bergerak yang dimiliki para calon,” jelasnya. (nal/ns)

Baca Juga: Kembangkan Kasus Korupsi Pasar Besar Madiun: Notaris Diperiksa, KPK Geledah Tiga Instansi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO