Tak Bisa Bayar Hutang, Koperasi Cempaka Diduga Sita Motor Nasabah

Tak Bisa Bayar Hutang, Koperasi Cempaka Diduga Sita Motor Nasabah

PONOROGO, BANGSAONLINE.com - Koperasi Serba Usaha (KSU) Cempaka yang beralamatkan di Desa Gupolo, Kecamatan Babadan menggunakan modus lama untuk menggertak nasabah agar cepat mengembalikan utang. Mereka tidak segan untuk menyita jaminan berupa motor atau lainnya untuk dibawa bila para kreditur tak kunjung kembalikan uang.

Seperti yang dialami Zainudin. Pria yang juga wartawan online dan koran lokal ini terpaksa berurusan dengan koperasi yang mayoritasnya dimiliki oleh Suhari, anggota dewan PKB asal dapil 1. Motornya diambil begitu saja oleh debt collector koperasi tersebut.

Zainuddin sendiri merasa dirinya tidak tahu menahu bagaimana kronologi sampai terjebak masalah dengan koperasi Cempaka. "Surat motor saya dipakai untuk jaminan oleh tetangga untuk hutang uang. Saya tidak tahu di mana hutangnya. Besarnya hutang juga tidak tahu, yang saya tahu, motor saya disita," ungkapnya, Kamis (27/10).

Dirinya baru tahu duduk perkaranya setelah penagih yang bernama Yayuk mengambil motor Jupiter tahun 2003, karena punya banyak tunggakan angsuran. Ternyata motornya dipakai untuk jaminan hutang ke koperasi cempaka sebesar 3 juta rupiah.

Ia merasa keberatan dengan mekanisme yang diterapkan oleh KSU Cempaka Gupolo. Sebab, katanya, ia sudah meminta waktu seminggu untuk menyelesaikan. Tetapi niatan tersebut tidak dipedulikan oleh pihak koperasi sehingga motor satu-satunya yang digunakan untuk mengais rezeki malah diambil koperasi.

"Saya sekarang tidak bisa ke mana-mana. Mau mencari uang untuk menyelesaikan masalah juga jadi sulit karena itu satu satunya motor saya," keluhnya.

Sementara pihak koperasi dikonfirmasi melalui sekretaris koperasi Zainul. M.Si menolak jika pihaknya disebut menyita, melainkan hanya mengamankan. Dirinya menjabarkan bahwa dalam klausal perjanjian sudah ada kesepakatan.

Sementara menurut Juwaini, seorang pengajar di Babadan, bahwa penyitaan atau pengambilan paksa yang dilakukan oleh lembaga keuangan semacam koperasi atau lainnya adalah tidak benar. "Karena pengambilan barang jaminan menurut ketentuan harus berdasar putusan pengadilan," ujarnya.

"Jika pihak koperasi atau lembaga keuangan ada wanprestasi sehingga nasabahnya tidak mengangsur atau membayar harus dilimpahkan ke pengadilan. Bukan main sita atau kalimat lain mengamankan aset," pungkasnya. (yah/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO