Kembangkan Kasus Korupsi Pasar Besar Madiun: Notaris Diperiksa, KPK Geledah Tiga Instansi

Kembangkan Kasus Korupsi Pasar Besar Madiun: Notaris Diperiksa, KPK Geledah Tiga Instansi Tim Penyidik KPK sedang menggeledah salah satu instansi di Pemkot Madiun.

KOTA MADIUN, BANGSAONLINE.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus korupsi pembangunan Pasar Besar Madiun (PBM). Siang tadi (7/11), Tim penyidik KPK menggeledah dua kantor di lingkup Pemkot Madiun.

Kali ini yang digeledah ruang Bagian Adminsitrasi Pembangunan (Adbang), Jalan Pahlawan no 37 dan kantor Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) di Jalan DI Panjaitan no 17.

Baca Juga: Pasca Disita KPK, Kantor Demokrat Madiun Tetap Dipakai Beraktivitas

Sebanyak 10 anggota penyidik mengenakan rompi bertuliskan KPK tiba di kantor Pemkot Madiun dan masuk ke ruang Adbang sekitar pukul 09.40 WIB dengan membawa kopor.

Sekitar pukul 12.40 WIB, sekitar tujuh anggota tim penyidik KPK keluar dan meninggalkan kantor Pemkot Madiun. Tiga di antaranya masih berada di ruang Adbang yang berada di lantai dua.

Proses penggeledahan dijaga oleh dua anggota Satpol PP Kota Madiun dan empat anggota Sabhara dari Polres Madiun Kota.

Baca Juga: KPK Juga Sita Rumah Wali Kota Madiun di Perum Green Land Kediri

Sementara sekitar pukul 13.00, sejumlah petugas penyidik berseragam KPK menggeledah kantor kantor Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) di lantai dua gedung perkantoran Pemkot Madiun di Jalan DI Panjaitan no 17.

Di kantor Bappeda, tim penyidik KPK yang berjumlah sekitar 10 orang, keluar dari kantor sekitar pukjl 15.00 dengan membawa sejumlah dokumen.

Sama dengan penggeledaan di ruang Adbang, pemeriksaan di ruang Bappeda juga mendapat pengawalan dari tiga petugas kepolisian.

Baca Juga: Terkait Kasus Korupsi Wali Kota Madiun, Giliran Bos Hotel Aston Dipanggil KPK

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Madiun, Maidi, membenarkan penggeledahan siang itu. "Ya, ada beberapa dokumen yang dibawa, tapi saya nggak hapal," katanya seperti dilansir tribunnews.com.

Ketika ditanya apakah dokumen yang diminta oleh KPK terkait dengan kasus korupsi proyek pembangunan Pasar Besar Kota Madiun, Maidi juga membenarkan.

"Iya," katanya singkat sambil pergi berlalu.

Baca Juga: Lanjutkan Pemeriksaan Kasus Korupsi Pasar Besar, KPK Panggil Pejabat-pejabat Pemkot Madiun

Terpisah, Kepala Bappeda Totok Sugiarto membenarkan penggeledahan oleh tim penyidik KPK di kantornya. Namun, Totok enggan memberikan komentar saat ditanya wartawan.

Sementara di Jakarta, KPK memeriksa Zainuddin Thohir terkait kasus dugaan gratifikasi yang diterima oleh Bambang pada proyek pembangunan Pasar Besar Kota Madiun 2009-2012.

Zainuddin Thohir bertindak sebagai notaris Wali Kota Madiun Bambang Irianto.

Baca Juga: KPK segera Periksa Wali Kota Madiun, KPK Gadungan Acak-acak 14 Daerah di Jatim

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi atas tersangka BI (Bambang Irianto)," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati di Jakarta, Senin (7/11).

Bambang telah ditetapkan sebagai tersangka pada Senin (17/10/2016). Ia diduga secara langsung maupun tidak langsung dengan sengaja turut serta dalam pemborongan, pengadaan, dan penyewaan proyek pembangunan pasar.

Padahal, dalam waktu yang sama, Bambang selaku Wali Kota ditugaskan untuk mengurus atau mengawasinya.

Baca Juga: Sudah 17 Gubernur Dipenjara karena Korupsi, 30 Saksi Diperiksa Soal Korupsi Wali Kota Madiun

Adapun, nilai proyek pembangunan pasar tersebut sebesar Rp 76,523 milyar. Pembangunan secara multiyears dari tahun 2009-2012.

"BI (Bambang) diduga menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya. Menerima hadiah atau janji, padahal patut diduga hal itu diberikan terkait jabatan dan kewenangannya sebagai Wali Kota," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif dalam jumpa pers di Gedung KPK Jakarta setelah penetapan tersangka Walikota Madiun pertengahan bulan lalu.

Atas perbuatan tersebut, Bambang disangka melanggar Pasal 12 huruf i atau Pasal 12 huruf B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (trb/ant/mer/lan)

Baca Juga: Dugaan Korupsi Wali Kota Madiun, Mantan Pesaing Akui Bambang Terkaya

Sumber: tribunnews.com/antarajatim.com

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO