Tak Ada Kompensasi dari Pelaku Usaha Tambang, Jalan Desa Selopuro Ngawi Rusak Parah

Tak Ada Kompensasi dari Pelaku Usaha Tambang, Jalan Desa Selopuro Ngawi Rusak Parah Truk-truk tambang material leluasa melewati jalan yang rusak di Desa Selopuro.

NGAWI, BANGSAONLINE.com - Menyerah sudah pemerintah Desa Selopuro, Kecamatan Pitu dalam menghadapi kerusakan jalan yang diakibatkan aktivitas pengangkutan material tambang. Hingga saat ini jalan poros di desa tersebut dibiarkan berlubang di sejumlah titik.

‘’Belum ada niatan dari pemilik tambang untuk memperbaiki jalan, pakai duit ADD juga nggak bisa. Wong itu jalan kabupaten,’’ ujar Kades Selopuro Narno.

Baca Juga: Istirahat, Pekerja Tambang di Ngawi Tewas Usai Dihantam Longsoran Batu Galiannya

Narno menyebut, pihak desa sudah tidak bisa berbuat apa-apa atas kondisi itu. Pasalnya, belum ada kompensasi resmi yang disepakati antara desa dengan pelaku usaha tambang yang ada di Desa Megeri, Kradenan, Blora, Jawa Tengah (Jateng).

Berbeda dengan kegiatan tambang yang sebelumnya pernah ada di desa setempat. Ada kesepakatan yang dicapai antara pemdes, warga, dan pengusaha terhadap kompensasi debu maupun perbaikan jalan. ‘’Tambang yang dulu pernah ada, (sekarang) sudah tutup karena perizinannya belum keluar. Kalau sekarang itu luar daerah tapi lewat jalan kabupaten,’’ paparnya.

Beredar kabar, pemilik tambang sempat memberikan kompensasi pada warga di sekitar perbatasan Megeri dengan Selopuro. Kompensasi itu diberikan Rp 2.000 untuk satu kali ritase kendaraan truk melewati jalan desa. Selain kompensasi uang juga ada jaminan perbaikan terhadap jalan yang rusak.

Baca Juga: Dua Penambang Pasir Tradisional di Ngawi Tewas Tertimbun Longsor

‘’Kalau itu memang benar ada, mana buktinya. Wong sampai saat ini jalan masih rusak,’’ jelasnya.

Karena tak ada indikasi kerja sama yang baik dari pelaku tambang tersebut, Narno pun sempat berkonsultasi dengan DPU BMCK dan Kebersihan Ngawi tentang kondisi jalan desanya yang rusak parah akibat aktivitas tersebut. Pihak DPU tak berani melakukan penertiban, karena bukan kewenangannya. Instansi tersebut hanya berkewajiban melakukan perbaikan terhadap jalan kabupaten yang rusak. ‘’Mereka kembalikan ke Dishubkominfo untuk soal penertiban,’’ bebernya.

Narno juga sempat diminta Polsek Pitu untuk menutup jalur tersebut bagi sopir truk pengangkut tambang. Penertiban itu pun sudah dilakukan berkali-kali, tetapi hebatnya tak membuat para sopir jera. Padahal penertiban itu sudah dilakukan gabungan melibatkan kesatuan lalu lintas (Satlantas) Polres Ngawi dan Dishubkominfo.(nal/rev)

Baca Juga: Polres Ngawi Sikat Tambang Ilegal

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO