Pemkot Surabaya Ngotot Pertahankan Pengelolaan SMA/SMK

Pemkot Surabaya Ngotot Pertahankan Pengelolaan SMA/SMK Risma

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Pemerintah Kota Surabaya terus memperjuangkan pendidikan SMA/SMK gratis, meski pengelolaannnya berada di bawah pemerintah provinsi. Selain menunggu keputusan MK, pemerintah kota juga melakukan pendekatan kepada gubernur.

Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini, usai mengikuti Rapat Paripurna Pengesahan APBD 2017 di Gedung DPRD mengatakan, dirinya melobi ke gubernur agar bisa mengelola SMA / SMK, kendati berdasarkan undang-undang 23 Tahun 2014 tentang pemerintah Daerah kewenangannnya tetap berada di Gubernur Jatim.

Baca Juga: Gelar Graduation Ceremony, Kepala SD Khadijah Surabaya Ingatkan Siswa Tetap Istiqomah Salat Duha

“Pusat juga nyampaikan satu lembar surat dari gubernur untuk pelimpahan pengelolaannya saja, kewenangannya tetap di Provinsi, itu sudah cukup,” tuturnya, Rabu (30/11).

Risma menegaskan, alasan pihaknya bersikeras mengelola SMA/SMK, di samping untuk pendidikan gratis, juga untuk menjamin gaji guru terutama Guru Tidak Tetap (GTT) dan Pegawai Tidak Tetap (PTT).

“Jangan sampai guru tak gajian,” katanya

Baca Juga: Khofifah Optimis Bisa Perluas Jangkauan Sekolah Khadijah di Berbagai Daerah

Ia mengaku, selama ini dalam anggaran gaji guru selalu defisit. Untuk membayar gaji guru yang nilainya mencapai Rp 200 - 300 M, pihaknya terpaksa mengambil sebagian Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Dalam APBD 2017 yang nilainya mencapai Rp 8,5 T, pemerintah kota tetap mengalokasikan anggaran pendidikan SMA/SMK dalam Bopda. Namun demikian, menurut anggota Badan Anggaran Reny Astuti, penganggaran dalam Bopda tak memenuhi prinsip anggaran di APBD.

“Jadi anggaran itu tak bisa digunakan, hanya dicantolkan saja. Karena 2017 peralihan pengelolaan ke Provinsi,” paparnya

Baca Juga: Ruki Kanwil Kemenkumham Jatim Sapa Ratusan Pelajar dari 2 Sekolah di Surabaya

Ia menegaskan, dalam Permendagri 31 tahun 2016, prinsip penganggaran harus tertib dan mengacu dasar hukum. Pemerintah daerah tak bisa menganggarkan belanja dalam bentuk program dan kegiatan pada urusan yang bukan kewenangannya.

“Bopda dianggarkan Rp 180 M, dirupakan dalam bentuk program dan kegiatan, praktis tidak bisa,” paparnya

Politisi PKS ini menilai pemerintah kota baru bisa menggunakan dan Bopda, jika memiliki kewenangan untuk mengelola. Namun, menurutnya, siapa yang menjamin pengelolaan SMA/SMK ke pemerintah kota.

Baca Juga: Guru SMP Muhammadiyah 18 Gununganyar Gelar Kunjungan Studi ke Think Indonesia School

“Yang bisa memutuskan adalah MK,” kata alumnus ITS Surabaya ini.

Apabila gugatan ke MK dikabulkan tak masalah. Tetapi apabila sebaliknya, maka siswa dari keluarga miskin tak ada yang menjamin pendanaannya.

“Provinsi pasti anggarkan, tapi apa bisa mengkover seluruhnya,” tuturnya. (yul/rev)

Baca Juga: Danramil Benowo Ajak Siswa-siswi SMP Wachid Hasyim 7 Bijak Bermedsos

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO