UPDATE: Ada perbaikan dan ralat pada berita ini. Di keterangan tertulis bahwa Sekda Jombang, Ita Triwibawati sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Namun, setelah diklarifikasi, status Sekda Ita ternyata masih sebatas saksi. Demikian ralat dan perbaikan berita ini dibuat pada Rabu, 7 Desember pukul 16.42 WIB.
Redaksi mohon maaf atas kekeliruan tersebut...
BACA JUGA:
- Pejabat Jawa Timur Terjerat Kasus Jual Beli Jabatan: Ada Bupati Bangkalan dan Nganjuk
- Dipindah, Bupati Nganjuk Nonaktif Novi Cs Kini Ditahan di Rutan Mangundikaran
- Terbukti Bersalah, Bupati Nganjuk Nonaktif Divonis 7 Tahun Penjara
- Tolak Eksepsi Terdakwa Bupati Nganjuk Nonaktif, JPU: Sudah Masuk Materi Pokok Perkara
Berikut juga kami lampirkan berita sebelum diralat yang sebelumnya kami muat dengan judul "Giliran Sekda Jombang Ita Triwibawati Ditetapkan Tersangka oleh KPK)":
JOMBANG, BANGSAONLINE.com - Sekretaris Daerah (Sekda) Jombang, Ita Triwibawati, ditetapkan menjadi tersangka oleh Komisi Pemberantaan Korupsi (KPK). Penetapan ini menyusul penggeledahan yang dilakukan KPK di kantornya, kemarin (5/12).
"Tersangka Bupati Nganjuk, dan Sekda Jombang, istri bupati Nganjuk," terang Ketua KPK Agus Rahardjo dikutip dari Tempo, Selasa (6/12).
Sebelumnya Agus juga memberikan keterangan bahwa Bupati Nganjuk, Taufiqurrahman, yang juga suami Ita Triwibawati, telah ditetapkan sebagai tersangka terlebih dahulu.
"Iya sudah (Ditetapkan tersangka)," singkat Agus di kantornya, Jalan HR. Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (5/12).
Kendati demikian, Agus belum merinci lebih jauh perihal kasus korupsi yang menyeret Taufiqurrahman. Dia bahkan tak mengingat kapan dikeluarkannya surat perintah dimulainya penyidikan (sprindik). "Saya lupa tanggalnya," tandasnya.